Sebar Hoax dan Fitnah Termasuk Pelanggaran HAM

Selasa, 16 Januari 2018 - 12:04 WIB
Sebar Hoax dan Fitnah Termasuk Pelanggaran HAM
Sebar Hoax dan Fitnah Termasuk Pelanggaran HAM
A A A
JAKARTA - Masyarakat diingatkan untuk lebih pintar dan dewasa dalam menyikapi pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2018, terutama saat kampanye.

Masyarakat pun diimbau untuk menghindari hal-hal yang menyinggung suku agama ras dan antargolongan (SARA), hoax, ujaran kebencian (hate speech), dan narasi kekerasan.

Pegiat hak asasi manusia (HAM) Imdadun Rahmat mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial (medsos).

Medsos dinilainya sebagai alat komunikasi yang sangat efektif dan punya pengaruh dan implikasi serius di tengah masyarakat. “Penggunaan media sosial harus sangat hati-hati karena bisa berimplikasi sosial dan bisa juga berimplikasi pada hukum,” ujar Imdadun Rahmat, di Jakarta, Senin 15 Januari 2018.

Direktur Eksekutif Said Aqil Siradj (SAS) Institute ini mengharapkan sebaiknya pada tahun ini seluruh elemen masyarakat membuat iktikad atau pun membuat tekad untuk sehat bermedsos.

Menurut dia, jangan sampai masyarakat justru berkontribusi negatif dan menimbulkan perpecahan di seluruh lapisan masyarakat.

“Apalagi tahun 2018 ini bisa dikatakan sebagai tahun politik, banyak event persaingan politik terkait kontestasi perebutan jabatan-jabatan, baik di pimpinan kabupaten/kota maupun pimpinan di tingkat provinsi,” ujar mantan Ketua Komnas HAM ini.

Dia mempersilakan masyarakat luas untuk memanfaatkan media sosial untuk berkampanye dalam menyampaikan visi-misi dan hal-hal positif.

Kendati demikian, kata dia, masyarakat juga menghindari penggunaan medsos untuk menyebarkan hal negatif seperti fitnah, adu domba, hoax, atau menyebarkan provokasi untuk membenci kelompok tertentu.

“Ini harus banar-benar dihindari, bukan saja karena undang-undang kita melarang hal tersebut, tetapi norma sosial maupun norma agama juga melarang hal tersebut. Menyebarkan fitnah itu haram hukumnya. Menyebarkan berita bohong itu juga haram hukumnya, menjelek-jelekkan orang tanpa dasar fakta yang benar itu juga haram hukumnya,” tutur Wakil Ketua Umum Yayasan Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) ini.

Sebagai pegiat HAM dirinya, Imdadun mengatakan dalam norma HAM juga telah melarang mengenai penyebaran hoax ataupun membuat dan menggiring masalah politik ke SARA seperti tindakan memprovokasi kekerasan, mengobarkan kebencian ataupun mengobarkan perang.

Dia menjelaskan hal tersebut tertuang dalam Pasal 22 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang secara jelas melarang hal tersebut dan juga termasuk pelanggaran HAM.

Kendati bukan dikategorikan pelanggaran berat, tapi semua pelanggaran HAM adalah masalah serius. “Karena dampaknya jika berlangsung hate speach, penyebaran provokasi, kekeraan terhadap kelompok tertentu maka akan ada korban persekusi. Oleh karena itu ujaran kebencian, penyebaran fitnah, provokasi, kekerasan, penyebaran berita bohong atau hoax, adu domba itu dilarang dalam HAM. Itu adalah pelanggaran HAM juga,” ujarnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0031 seconds (0.1#10.140)