Saksi Kasus E-KTP Ungkap Ada Uang Titipan

Senin, 15 Januari 2018 - 15:26 WIB
Saksi Kasus E-KTP Ungkap Ada Uang Titipan
Saksi Kasus E-KTP Ungkap Ada Uang Titipan
A A A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan seorang saksi bernama Neni dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan e-KTP, dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov). Neni merupakan seorang pegawai money changer.

Dari Neni, JPU menggali upaya keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo memasukkan uang ke Indonesia dari luar negeri ke Indonesia tanpa transfer bank.

Di hadapan majelis hakim, Neni menuturkan, harus ke Singapura untuk mencari tahu sumber dana yang ditrasfer ke rekening OCBC Bank Singapura miliknya. Neni mengakui, tak tahu uang yang ditrasfer ke rekeningnya itu berkaitan dengan e-KTP.

Setelah mengecek ke Singapura, Neni mengetahui uang yang masuk ke rekeningnya berasal dari PT Biomorf Mauritius, perusahaan milik Johanes Marliem, saksi kasus e-KTP yang meninggal dunia di Amerika Serikat, beberapa waktu lalu.

"Saya tahu pas mutasi rekening OCBC Singapura," kata Neni saat bersaksi dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2018).

Neni menyatakan, tidak mengenal dengan PT Biomorf Mauritius. Yang diketahui Neni, bahwa uang tersebut hanya dititipkan di rekeningnya. Neni menyebut ada dua kali uang masuk ke rekeningnya, yakni sebesar USD 500 ribu dan USD 300 ribu.

"Jadi itu uang titipan. Saya mau cari dari siapa. Money changer ada rekening masuk dapat poin," ucap Neni.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3225 seconds (0.1#10.140)