Melchias Mekeng Kembali Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi E-KTP

Kamis, 11 Januari 2018 - 13:16 WIB
Melchias Mekeng Kembali Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi E-KTP
Melchias Mekeng Kembali Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi E-KTP
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi‎ (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Politikus Golkar, Melchias Markus Mekeng, pada hari ini. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, untuk tersangka Markus Nari.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2018).

Melchias Mekeng sendiri sempat disebut-sebut sebagai pihak yang menerima uang panas e-KTP sebesar USD1,4 juta dalam dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Namun demikian, mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar)‎ DPR RI tersebut membantah menerima serta menikmati uang dugaan korupsi proyek senilai Rp5,9 triliun.

Sejauh ini, KPK baru menjerat enam orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Keenam orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; dan Setya Novanto.

Dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, untuk Setya Novanto ‎masih dalam proses persidangan.

Sementara itu, Anang Sugiana Sudihardjo dan Markus Nari masih dalam proses penyidikan di KPK. Keenamnya diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8732 seconds (0.1#10.140)