Kasus RAPBD Jambi, KPK Usut Pihak Pengumpul Uang Suap

Selasa, 09 Januari 2018 - 17:26 WIB
Kasus RAPBD Jambi, KPK Usut Pihak Pengumpul Uang Suap
Kasus RAPBD Jambi, KPK Usut Pihak Pengumpul Uang Suap
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun 2018.

Hari ini, penyidik memeriksa pegawai tidak tetap Bina Marga, Dinas PUPR, Provinsi Jambi, Rinie Anggraini Putri, sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Rinie diperiksa untuk tiga tersangka, yakni Erwan Malik selaku Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Plt Kepala Dinas PU dan anggota Komisi I DPRD Jambi dari Fraksi PAN, Supriono.

Dalam pemeriksaan ini, penyidik menggali keterangan soal siapa saja pihak yang bertugas mengumpulkan uang suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018.

"Diduga tersangka ARN dan SAI bertugas mengumpulkan uang tersebut. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait hal ini," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2018).

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya Gubernur Jambi Zumi Zola. Pada Jumat (5/1/2018) lalu, Zumi diperiksa untuk tersangka Saifuddin.

Zumi Zola menegaskan, telah memberikan perintah kepada para bawahannya termasuk Plt Sekda Jambi Erwan Malik untuk menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

Dia membantah telah mengancam Erwan dalam dugaan suap sebesar Rp4,7 miliar kepada DPRD Jambi, agar mengesahkan RAPBD Jambi tahun 2018.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9639 seconds (0.1#10.140)