Data Beres, E-KTP Kini Terganjal Alat Cetak

Rabu, 03 Januari 2018 - 13:46 WIB
Data Beres, E-KTP Kini Terganjal Alat Cetak
Data Beres, E-KTP Kini Terganjal Alat Cetak
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan penunggalan data sudah tidak menjadi persoalan dalam pengurusan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Namun, hal yang masih menjadi persoalan adalah jumlah alat cetak e-KTP yang masih terbatas.

"Pemeliharaan sistem penunggalan data (annual technical support) dan pengadaan lisensi sudah bisa diatasi. Jadi, setelah perekaman bisa langsung tunggal. Tinggal antre pencetakannya saja," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah, di Jakarta, Selasa (2/1/2018).

Selama ini persoalan penunggalan data menghambat pencetakan e-KTP. Namun, kini sudah bisa diatasi. Akan tetapi, persoalan pencetakan e-KTP kini masih terganjal alat cetak yang terbatas dan tidak bisa ditambah. Dia mengakui bahwa pelayanan e-KTP juga tergantung pada kemampuan pencetakan. Di saat yang sama permintaan saat ini tidak sebanding dengan kemampuan mesin cetak yang tersedia.

"Kalau di daerah hanya ada dua printer, berarti maksimal hanya bisa mencetak 500 e-KTP per hari. Padahal, ada antrean pencetakan dan yang berbondong-bondong menukar surat keterangan," tuturnya.

Zudan menyebutkan, tidak mudah untuk melakukan penambahan alat cetak baru saat ini. Pasalnya, pengadaan mesin cetak baru terhalang oleh Peraturan Presiden (Perpres) 26/2009 bahwa pengadaan alat dari APBN hanya sekali. "Perpres hanya memperbolehkan satu kali dan di awal proyek setiap daerah hanya dijatah dua atau empat printer. Semua disamakan. Tidak disesuaikan dengan jumlah penduduk masing-masing daerah," paparnya.

Karena itu, perlu diusulkan perubahan Perpres 26/2009 agar dapat dilakukan pengadaan alat cetak e-KTP. Namun, hal ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar, sementara layanan harus tetap berjalan. "Paling cepat tahun 2019 selesai revisi. Maka dari itu kami minta kepala daerah untuk melakukan pengadaan printer sendiri," tuturnya.

Dia menambahkan, ada beberapa daerah yang telah melakukan pengadaan alat cetak sendiri seperti DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bandung. Akan tetapi, dia mengakui bahwa ini sangat tergantung pada komitmen kepala daerah. "Sebagai mana dulu pusat memberikan hibah alat kepada daerah. Nah, gantian daerah bisa hibahkan alat cetak ke Disdukcapil," tuturnya.

Mengenai ketersediaan blangko, Zudan menjamin tidak akan terjadi lagi kekosongan. Saat ini masih ada 2,7 juta blangko yang tersedia di pusat. Selain itu, pemerintah berencana menyiapkan lagi pada tahun ini. "Akan ada pengadaan 18 juta blangko e-KTP tahun ini," tuturnya.

Dia pun telah mewajibkan dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) daerah untuk secara transparan mengumumkan ketersediaan blangko. Hal ini dilakukan untuk membangun transparansi dan akuntabilitas. "Jadi tidak ada lagi alasan daerah kehabisan blangko. Ini juga menghindari praktik-praktik percaloan sehingga masyarakat dapat mengetahui pasti berapa jumlah blangko yang tersedia," paparnya.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Ahmad Suaedy meminta pemerintah lebih mempertegas imbauan untuk membantu penyediaan alat cetak kepada kepala daerah. Jika tidak ada arahan yang tegas, ada kemungkinan daerah ragu-ragu melakukannya. "Bisa saja daerah tidak berani karena kurang tegas. Ini harus lebih dipertegas," ungkapnya.

Meski begitu, dia mengakui bahwa hal ini memang tergantung komitmen kepala daerah. Jika komitmen kepala daerah baik, alat cetak pasti sudah diadakan. Hal ini sebagaimana yang sudah terjadi di beberapa daerah. Di sisi lain juga ada sumbangsih kapasitas fiskal yang dimiliki oleh daerah. "Seperti DKI Jakarta itu alat rekam sudah sampai kelurahan. Itu pengadaan sendiri. Lalu Sidoarjo dan kota lain," paparnya.

Sueady pun menilai sebenarnya keberadaan alat cetak yang mayoritas berada di ibu kota kabupaten sangat menyulitkan. Pasalnya, jarak ke ibu kota provinsi cukup jauh. Bahkan, untuk daerah tertentu membutuhkan waktu beberapa hari. "Jadi memang perlu dipikirkan untuk memudahkan layanan bagi masyarakat," katanya.

Lebih lanjut dia menilai pemerintah perlu melakukan revisi terhadap perpres. Dengan begitu, dapat dilakukan pengadaan alat cetak kembali. Apalagi ini jelang pemilu dan pilkada, yang berarti layanan e-KTP harus dimaksimalkan.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4060 seconds (0.1#10.140)