Menaker dan Menag Sepakat Kerja Sama Soal Pengawasan Visa Umrah

Jum'at, 29 Desember 2017 - 20:16 WIB
Menaker dan Menag Sepakat Kerja Sama Soal Pengawasan Visa Umrah
Menaker dan Menag Sepakat Kerja Sama Soal Pengawasan Visa Umrah
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama melakukan pencegahan penyalahgunaan penggunaan visa umrah dan ziarah, untuk penempatan pekerja migran nonprosedural (ilegal).

Nota kesepahaman kerja sama ditandatangani Menaker M Hanif Dhakiri dan Menag Lukman Hakim Saifuddin di Kantor Kemenaker, Jumat (29/12/2017).

Menag menyatakan, masih banyak dijumpai orang menggunakan perjalanan umrah dan ziarah sebagai modus untuk menjadi pekerja migran di Arab Saudi.

"Jadi, kerja sama ini sangat penting. Karena Kementerian agama ingin memastikan orang yang umrah juga harus kembali ke tanah air," kata Menteri Lukman.

Selain visa umrah dan ziarah disalahgunakan untuk menjadi pekerja migran, menurut Menag, ada juga jamaah umrah yang tidak segera pulang, namun digunakan mempelajari sesuatu yang bertentangan dengan ideologi negara Republik Indonesia.

Terkait dengan hal itu, dalam waktu dekat, Kemenag akan meluncurkan aplikasi sistem informasi pengawasan umroh. Menaker M Hanif Dhakiri menyatakan, pemerintah terus memperbaiki tatakelola migrasi.

"Bermigrasi adalah hak tiap orang. Pemerintah terus melakukan perbaikan tatakelola bermograsi. Migrasi ke luar negeri menjadi mudah, murah dan aman," kata Menkaker.

Kerjasama dengan Kementrian Agama lanjutnya, adalah salah satu upaya melindungi calon pekerja migran Indonesia dari jebakan penempatan yang nonprosedural, khususnya ke Arab Saudi dan negara di timur Tengah lainnya.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga terus melakukan lobi kepada negara penerima pekerja migran Indonesia untuk terus melakukan perbaikan aturan terkait pekerja migran.

Data Crisis Center Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mencatat, kasus tenaga kerja Indonesia di Timur Tengah pada tahun 2015 sebanyak 1.586 kasus, Tahun 2016 sebanyak 1.633 kasus dan Tahun 2017 sebanyak 1.217 kasus. Sebagian kasus sudah diselesaikan oleh pemerintah. Sebagian yang lain masih dalam proses penanganan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6313 seconds (0.1#10.140)