DPP KNPI Resmi Berhentikan Fahd A Rafiq dari Jabatan Ketua Umum

Rabu, 27 Desember 2017 - 23:40 WIB
DPP KNPI Resmi Berhentikan Fahd A Rafiq dari Jabatan Ketua Umum
DPP KNPI Resmi Berhentikan Fahd A Rafiq dari Jabatan Ketua Umum
A A A
JAKARTA - Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) secara resmi memberhentikanFahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dari jabatan Ketua Umum dan mengangkat Plt Ketua Umum Andi Nursyam Halid yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP KNPI.

"Hasil Pleno DPP KNPI resmi memberhentikan saudara Fahd A Rafiq sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah (ADRT) tangga KNPI serta Peraturan organisasi. Saudara Fahd A Rafiq sudah inkrah vonis Pengadilan Tipikor atas kasus korupsi Alquran," ujar Sekjen DPP KNPI Fadhly Alimin lewat rilis yang diterima SINDOnews, Rabu (27/12/2017).

Selanjutnya, kata mantan aktivis HMI tersebut, Rapat Pleno DPP KNPI resmi mengangkat dan menugaskan Plt Ketua Umum Andi Nursyam Halid untuk segera berkomunikasi dengan MPI, DPD I KNPI dan OKP untuk mempersiapkan Kongres Pemuda/KNPI tahun 2018.

Di tempat yang sama, Ketua DPD I KNPI Papua Martinus Werimon bersyukur atas putusan pleno ini. "Harusnya pleno pemberhentian Saudara Fahd A Rafiq ini di lakukan delapan bulan lalu ketika status tersangka sudah disandang beliau. Tapi tidak apa-apa, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali," ujarnya

Rapat pleno DPP KNPI yang dilaksanakan tersebut di hadiri pengurus DPP KNPI, MPI, OKP dan DPD I KNPI tingkat provinsi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7614 seconds (0.1#10.140)