Pesan Menkumham kepada Narapidana Penerima Remisi Natal 2017

Sabtu, 23 Desember 2017 - 17:05 WIB
Pesan Menkumham kepada Narapidana Penerima Remisi Natal 2017
Pesan Menkumham kepada Narapidana Penerima Remisi Natal 2017
A A A
JAKARTA - Sebanyak 175 narapidana akan langsung bebas pada perayaan Natal tahun 2017 ini, sedangkan 9.158 orang lainnya harus menjalani sisa pidananya di lapas dan rutan. Total 9.333 narapidana beragama Kristen dan Katolik yang diberikan remisi.

"Pengurangan hukuman atau remisi hendaknya dimaknai sebagai penghargaan bagi mereka yang dinilai telah mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat," pesan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly melalui rilis yang diterima SINDOnews, Sabtu (23/12/2017).

Politikus PDIP ini menuturkan, bagi para tahanan yang memperoleh remisi sepatutnya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. "Sebab remisi merupakan hikmah yang layak narapidana terima karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan," ujarnya.

Sementara, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami mengatakan, remisi yang diberikan antara 15 hari sampai dengan dua bulan, tergantung lamanya mereka telah menjalani pidana. Mereka yang mendapat remisi ini telah berkelakuan baik selama minimal enam bulan.

"Pemberian remisi Natal kepada 9.333 warga binaan ini selain sebagai reward kepada mereka yang telah berkelakuan baik dan aktif dalam kegiatan pembinaan. Tapi juga potensial menghemat anggaran negara lebih dari Rp3,8 miliar karena adanya penghematan 260.760 hari tinggal dikalikan biaya makan per orang napi per hari sebesar Rp 14.000," kata mantan Karo Perencanaan Kementrian Hukum dan HAM itu.

Harun Sulianto, Direktur Pembinaan napi dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas, mengatakan bahwa optimalisasi pemberian remisi ini adalah strategi mengatasi over crowding (kelebihan daya tampung). "Ada tiga wilayah yang remisi Natal terbanyak yaitu, Sumatera Utara 1.844 narapidana, Sulawesi Utara 952 dan Papua 814,” jelasnya.

Sekadar informasi, saat ini ada 233.000 napi dan tahanan yang menghuni 526 lapas dan rutan se-Indonesia.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9844 seconds (0.1#10.140)