9.333 Narapidana Kristen dan Katolik Dapat Remisi Natal

Sabtu, 23 Desember 2017 - 14:54 WIB
9.333 Narapidana Kristen dan Katolik Dapat Remisi Natal
9.333 Narapidana Kristen dan Katolik Dapat Remisi Natal
A A A
JAKARTA - Sebanyak 9.333 narapidana yang beragama Kristen dan Katolik akan dapat pengurangan masa menjalani tahanan (remisi) pada perayaan Natal 2017 ini. 175 orang akan langsung bebas, sedangkan 9.158 orang lainnya harus menjalani sisa pidananya di lapas dan rutan.

“Remisi yang diberikan antara 15 hari sampai dengan 2 bulan, tergantung lamanya mereka telah menjalani pidana,“ ujar Sri Puguh Budi Utami, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan lewat rilis yang diterima SINDOnews, Sabtu (23/12/2017).

Sri mengatakan, mereka yang mendapatkan remisi ini telah berkelakuan baik selama minimal enam bulan. "Pemberian remisi Natal kepada 9.333 warga binaan ini selain sebagai reward kepada mereka yang telah berkelakuan baik dan aktif dalam kegiatan pembinaan," katanya.

Menurut dia, pemberian remisi ini juga potensial menghemat anggaran negara lebih dari Rp3,8 miliar. "Karena adanya penghematan 260.760 hari tinggal dikalikan biaya makan per orang napi per hari sebesar Rp14.000," ujar mantan Karo Perencanaan Kementerian Hukum dan HAM itu.

Remisi khusus juga diberikan kepada narapidana pada tiap hari besar keagamaan yakni Idul fitri untuk narapidana Islam, Nyepi untuk napi Hindu, Waisak untuk narapidana Buddha dan Imlek untuk narapidana Konghucu.

Sementara, Direktur Pembinaan napi dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas, Harun Sulianto mengatakan bahwa optimalisasi pemberian remisi ini adalah strategi mengatasi over crowding (kelebihan daya tampung). "Ada tiga wilayah yang remisi Natal terbanyak yaitu, Sumatera Utara 1.844 narapidana, Sulawesi Utara 952 dan Papua 814,” ucapnya.

Sekadar informasi, saat ini ada 233 ribu napi dan tahanan yang menghuni 526 lapas dan rutan se-Indonesia.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0902 seconds (0.1#10.140)