Pembimbing Kemasyarakatan Ujung Tombak Pelaksanaan STPT

Kamis, 21 Desember 2017 - 21:51 WIB
Pembimbing Kemasyarakatan Ujung Tombak Pelaksanaan STPT
Pembimbing Kemasyarakatan Ujung Tombak Pelaksanaan STPT
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengadakan seminar sehari dengan tema 'Penguatan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan' yang diselengarakan di ruang Graha Bhakti Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kamis (21/12/2017).
Pembimbing Kemasyarakatan Ujung Tombak Pelaksanaan STPT

“Seminar ini diselenggarakan untuk penguatan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang perannya sangat strategis dalam sistem tata peradilan pidana terpadu. Sebelum dan sesudah proses peradilan seorang PK dituntut perannya untuk mendampingi seseorang pelanggar hukum baik anak maupun dewasa untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam proses peradilan maupun mendapat bimbingan setelah menjalani hukumannya," jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami saat membuka seminar tersebut dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan ke SINDOnews, Kamis (21/12/2017) .

Pembimbing Kemasyarakatan (PK), kata dia, memiliki kedudukan penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan (Bapas). Lebih luas lagi dalam perannya sebagai ujung tombak pemasyarakatan dalam pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT). Dimana Prinsip pidana restorative justice dimana hukuman pidana penjara merupakan upaya terakhir, maka peran Pembimbing Kemasyarakatan sangat strategis.

"Oleh karena peran strategis PK itulah maka dibentuk wadah untuk menyalurkan aspirasi yaitu Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (Ipkemindo). Ipkemindo sebagai salah satu wadah berkumpulnya PK yang diketuai oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami."

Menurut dia, peran strategis PK dalam restorative justice merupakan garda terdepan dalam penegakan hukum. "Petugas PK adalah orang yang besar yang dilahirkan tuhan untuk meringankan beban orang-orang yang berada di dalam Lapas,” ungkap SPBU, panggilan akrab Sesditjenpas Sri Puguh Budi Utami.
Pembimbing Kemasyarakatan Ujung Tombak Pelaksanaan STPT

Sementara itu Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Junaedi mengatakan bahwa Core Bisnis PK adalah pembimbingan, penyusunan Litmas pendampingan dan pengawasan yang diolah datanya menggunakan instrumen kemudian menghasilkan informasi sebagai panduan dalam rangka intervensi program oleh karena itu maka diperlukan orang orang yang berkompeten untuk menjadi PK.

“Syarat menjadi PK selain administratif juga subtantif, diperlukan orang orang yang cerdas yang mampu mengolah informasi menjadi rekomendasi untuk diversi. Kita juga harus menggodok PK dengan baik melalui assesment supaya kita tidak salah memilih orang. Tidak mungkin negara tanpa penjara, pemasyarakatan merupakan komponen dalam integrated criminal justice system. Kita titipkan pemasyarakatan kepada kawan-kawan PK," jelas Junaedi.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bambang Rantam mengatakan, bahwa PK dan Asisten PK harus meningkatkan kualitas diri dalam kinerja.

“Faktor penilaian Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan sangat memengaruhi keputusan hakim. Oleh karena itu PK dan Asisten PK harus berbenah diri dalam meningkatkan kualitas diri dan kinerja dalam melaksanakan tugasnya sebagai pembimbing pelanggar hukum anak-anak yang berkonflik dengan hukum sejak anak menjalani proses penyidikan, penuntutan serta pengadilan,” ujarnya.

Di akhir kegiatan, Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Ma’mun mengatakan bahwa PK harus berinovasi dalam bekerja karena di tangannyalah restorative justice dapat berjalan dengan lancar.

“PK Bapas secara alami dikondisikan untuk lebih cerdas, kedewasaan dan kematangan serta inovasi dan kreatifitas harus kita kembangkan. Tugas PK Bapas kedepan masih panjang namun kita harus konsentrasi dalam sistem peradilan pidana terpadu yaitu restorative justice. Perkembangan kemajuan masyarakat dengan filosofi efek jera dan pembalasan, kita harus terbiasa dengan tantangan yang semakin sulit sehinga kita makin eksis dalam penegakan hukum," kata Ma’mun.

Seminar sehari yang diikuti oleh 341 orang peserta dari 49 Balai Pemasyarakatan dan 2 Lembaga pemasyarakatan Khusus Anak mendapat apreasiasi dari para peserta sebagai wujud antusiasme dan optimisme penguatan tugas pembimbingan kemasyarakatan dalam melaksanakan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta proses penghukuman adalah jalan terakhir dengan tetap tidak mengabaikan hak-hak anak.

Selain itu, kasus-kasus anak dapat diselesaikan melalui mekanisme nonformal yang dilakukan dengan pendekatan restorative justice guna memenuhi rasa keadilan bagi korban sehingga kedua belah pihak dapat saling memaafkan dan tidak ada dendam di antara mereka.
(zik,whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5358 seconds (0.1#10.140)