Kids Zaman Now Diharapkan Sukses dengan Ekonomi Syariah

Rabu, 20 Desember 2017 - 08:02 WIB
Kids Zaman Now Diharapkan Sukses dengan Ekonomi Syariah
Kids Zaman Now Diharapkan Sukses dengan Ekonomi Syariah
A A A
JAKARTA - Mahasiswi Universitas Indonesia (UI), Velly Priliana yang tengah menempuh pendidikan S2 dengan Kajian Timur Tengah dan Islam/Ekonomi dan Keuangan Syariah di UI berpendapat, anak-anak zaman sekarang diharapkan sukses dengan ekonomi syariah.

Istilah "zaman now" saat ini sangat popular di berbagai macam kalangan, istilah ini mengisahkan tentang perbandingan antara "anak-anak zaman dulu" dengan "anak-anak zaman sekarang" atau yang seringkali disebut dengan "kids zaman now". Di mana aktivitas anak-anak zaman dulu dan sekarang sangat berbeda.

Namun, istilah ini sekarang tidak hanya digunakan untuk perbandingan saja, istilah ini telah menjadi kata-kata yang sering diucapkan di kalangan anak-anak, remaja, maupun orang dewasa yang digunakan ketika menjuluki seseorang yang mengikuti mode yang sedang trend.

Istilah ini telah tersebar secara cepat dan luas ke seluruh penjuru negeri melalui media sosial. Trend mode yang seringkali menjadi acuan kids zaman now inipun menjadi peluang bisnis yang sangat menjanjikan.

Media sosial saat ini sangat mempengaruhi berbagai macam segi kehidupan seseorang. Mulai dari lifestyle, pola fikir, pendidikan hingga perekonomian. Perekonomian yang dulunya diartikan sebagai "transaksi yang terjadi antara dua orang atau lebih dengan bertatap muka", sekarang telah berubah menjadi "transaksi antara dua orang atau lebih" saja.

Media sosial dan istilah zaman now tentu saja memiliki kaitan yang sangat erat karena bukan “kids zaman now” jika tidak mengoperasikan dan menggunakan media sosial. Bukan hanya itu, berbagai kemudahan seperti informasi, berita, tips-tips jitu bahkan pemasaran produk atau jasa pun bisa dilakukan melalui media sosial.
Hal inilah yang mengakibatkan semakin banyaknya pengguna media sosial dari berbagai macam kalangan. Sebagai contoh yang akan diambil yaitu pada pemasaran produk ataupun jasa, dimana banyak perusahaan dan pengusaha atau pemilik toko online yang memilih memasarkan produknya hanya dengan menggunakan media sosial.

APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) telah mengumumkan hasil survei Data Statistik Pengguna Internet Indonesia tahun 2016. Jumlah pengguna Internet di Indonesia tahun 2016 adalah 132,7 juta user atau sekitar 51,5% dari total jumlah penduduk Indonesia sebesar 256,2 juta. Pengguna internet terbanyak ada di pulau Jawa dengan total pengguna 86.339.350 user atau sekitar 65% dari total penggunan Internet. Tentu data / fakta ini menggembirakan, terutama bagi para pengusaha atau pemilik toko online.

Toko online merupakan salah satu media penyedia sarana pemasaran melalui aplikasi ataupun media sosial untuk melakukan penjualannya secara online. Banyak sekali pengusaha yang sukses mengembangkan usahanya berkat media sosial dan toko online berbasis aplikasi. Kesuksesan tersebut berdampak sangat baik bagi perekonomian masyarakat yang ada di sekitarnya karena tersedia lapangan pekerjaan untuk mereka. Penjualan online ini juga tidak terbatas pada usia, sehingga bisa dilakukan oleh berbagai macam kalangan.

Bagaimanakah perspektif ekonomi Islam dalam memandang penjualan on-line yang saat ini telah menjadi suatu hal yang sangat lumrah dilakukan dalam transaksi jual beli, terutama kepada penjualan on-line yang berbasis kepada media sosial?
Untuk mengetahuinya, kita bisa melihat dari rukun-rukun akad yang sesuai dengan aturan fiqh.

Ada empat rukun akad, yaitu: (a) ada pihak-pihak yang berakad yaitu ada yang bertindak sebagai penjual dan ada yang bertindak sebagai pembeli.; (b) shighah atau ijab qabul dengan cara tulisan; (c) Al-ma’qud alaih atau objek akad harus jelas dan barang harus secara sempurna dimiliki oleh si penjual; (d) tujuan pokok akad tersebut dilakukan harus sesuai dengan syariat.

Adapun bentuk akad transaksi jual beli yang dapat diadopsi dalam transaksi on-line ialah bai’ al murabahah (biasa disebut murabahah) dan bai’ as salām (biasa disebut salām). Bai’ al-murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam bai’ al-murabahah, penjual harus memberi tahu harga produk yang dibeli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.

Kemudian akad kedua yang mungkin dapat dipergunakan dalam penjualan on-line terutama yang berbasis kepada media sosial ialah bai’ al-salām. Bai’ al-salām berarti pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan pada saat awal transaksi dilakukan. Barang yang diperjualbelikan belum tersedia pada saat transaksi dan harus diproduksi terlebih dahulu.

Berdasarkan apa yang telah dijelaskan tadi, jika penjualan online memenuhi syarat-syarat dari akad yang sesuai aturan fiqih maka penjualan tersebut dianggap telah sesuai syariat, namun hendaknya penjual maupun pembeli lebih teliti dan mempelajari lagi mengenai ekonomi syari’ah guna menghindarkan diri kita dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah Subhanahuwata’ala. Mempelajari ekonomi syari’ah sangat penting untuk kehidupan kita karena berbagai macam aktivitas tidak terlepas dari kegiatan ekonomi sehingga kita dapat menjadi "kids zaman now" yang sukses di dunia maupun di akhirat.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0008 seconds (0.1#10.140)