Jerat Investasi Bodong

Sabtu, 16 Desember 2017 - 08:00 WIB
Jerat Investasi Bodong
Jerat Investasi Bodong
A A A
PENIPUAN berkedok investasi masih terus menelan korban. Anehnya, semakin diberantas perusahaan investasi bodong kian marak kehadirannya. Masyarakat korban investasi bodong pun semakin banyak dan beragam. Tengok saja, sejumlah kalangan tertipu mentah-mentah lewat investasi ilegal, mulai masyarakat biasa, terpelajar, hingga sejumlah artis papan atas di negeri ini.

Kerugian pun yang diderita tidak bisa dibilang kecil, sebut saja salah satu artis muda yang sedang naik daun telah kehilangan uang puluhan miliar tanpa bekas. Mengapa itu terjadi? Apakah ini pertanda masyarakat ingin cepat kaya dengan mengabaikan risiko? Kelihaian pengelola investasi bodong yang kian canggih? Pengawasan dari pihak otoritas harus lebih diperketat lagi? Tiga hal tersebut saling terkait satu sama lainnya.

Untuk menghindari jatuhnya korban investasi bodong, langkah pengawasan dari pihak otoritas harus lebih menonjol yang diikuti dengan edukasi yang serius kepada masyarakat bagaimana cara berinvestasi yang benar dan jangan mudah terprovokasi perusahaan investasi abal-abal. Memang dalam setahun terakhir ini, penindakan terhadap perusahaan investasi bodong oleh satuan tugas (Satgas) Waspada Investasi mulai unjuk gigi, puluhan perusahaan investasi yang tidak berizin dan berpotensi merugikan masyarakat sudah ditebas. Dalam pekan ini, Satgas Waspada Investasi kembali mengumumkan daftar 21 perusahaan yang terindikasi mempraktikkan investasi bodong.

Memang harus diakui modus perusahaan investasi bodong semakin canggih sehingga diperlukan kecermatan tersendiri sebelum menjatuhkan vonis sebagai investasi abal-abal. Berbagai modus terus digunakan para penipu yang berkedok investasi untuk menjerat korban, mulai dari modul klasik seperti menawarkan anggota multilevel marketing (MLM) hingga menggunakan kartu ATM sebagai sarana investasi. Untuk menangkal praktik pengelola investasi bodong, langkah sederhana yang selalu disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, dalam setiap acara sosialisasi dan edukasi seputar investasi bodong, jangan langsung percaya tawaran investasi yang memberi imbalan sangat tinggi.

Yang menyedihkan, tak sedikit dari korban penipuan investasi bodong berharap pemerintah bisa menalangi dananya yang hilang. Logika yang dibangun para korban tersebut bahwa pemerintah dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus bertanggung jawab karena telah menghentikan operasional atau mencabut izin perusahaan investasi tempat mereka berinvestasi. Pihak Satgas Waspada Investasi menilai permintaan oleh korban penipuan untuk digantikan dananya adalah keliru. Sebab selain tidak ada regulasi yang mengatur korban investasi bodong untuk dana yang sudah diinvestasikan, juga mereka masuk kategori lalai dan cenderung terbuai oleh godaan perusahaan investasi bodong.

Menarik dicermati ternyata korban penipuan investasi tidak hanya datang dari daerah di mana masyarakat dengan pemahaman keuangan yang rendah, tetapi juga dialami pada masyarakat kota besar yang notabene sudah melek masalah investasi dan keuangan. Sebenarnya, untuk menandai apakah sebuah perusahaan investasi abal-abal atau tidak sangat mudah dengan berpatokan pada dua kriteria yang digunakan Satgas Waspada Investasi.

Pertama, soal legalitas di mana perusahaan investasi bodong tidak memiliki badan usaha. Dari kriteria pertama itu sudah dimasukkan dalam kegiatan penipuan karena mengumpulkan dana masyarakat tanpa izin. Kedua, secara logika produk investasi yang ditawarkan tidak jelas dengan imbalan yang tinggi tanpa risiko. Misalnya, produk investasi yang ditawarkan bisa menghasilkan minimal 5% per bulan artinya sebanyak 60% setahun, bandingkan dengan bunga deposito yang jelas-jelas dikeluarkan perbankan hanya memberi bunga rata-rata 5% setahun.

Karena itu, sebelum memutuskan berinvestasi, pihak Satgas Waspada Investasi mewanti-wanti masyarakat untuk mengedepan­kan sikap kehati-hatian.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0009 seconds (0.1#10.140)