KPK Akan Siarkan Persidangan Perkara E-KTP di Praperadilan Setnov

Rabu, 13 Desember 2017 - 11:22 WIB
KPK Akan Siarkan Persidangan Perkara E-KTP di Praperadilan Setnov
KPK Akan Siarkan Persidangan Perkara E-KTP di Praperadilan Setnov
A A A
JAKARTA - Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyiarkan langsung persidangan perdana pokok perkara kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Siaran langsung yang dihadirkan KPK itu sebagai jawaban atas permintaan hakim tunggal praperadilan kasus e-KTP, Kusno, yang meminta KPK menghadirkan bukti sidang pokok perkara telah dimulai.

Seperti pantuan SINDOnews di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017), sejumlah persiapan telah dilakukan tim hukum KPK.

Tim hukum KPK menyiapkan proyektor dan speaker yang telah disambungkan ke laptop. "Ini untuk persiapan," kata Tim Hukum KPK bernama Firman.

Selain menyiapkan seperangkat alat elektronik untuk menyiarkan langsung sidang pokok perkara kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, KPK juga akan menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Madam (UGM) Zainal Arifin Mochtar dalam persidangan ini.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4995 seconds (0.1#10.140)