Respons Kubu Djan Faridz Terkait Kantor DPP PPP

Selasa, 12 Desember 2017 - 20:56 WIB
Respons Kubu Djan Faridz Terkait Kantor DPP PPP
Respons Kubu Djan Faridz Terkait Kantor DPP PPP
A A A
JAKARTA - PPP kubu Romahurmuziy (Romi) mengklaim, kembali menggunakan kantor DPP PPP di Menteng, Jakarta Pusat. Hal tersebut disampaikan Romi, melalui undangan kepada media massa dalam persiapan Pemilu dan Muktamar PPP, di Pondok Gede.

Wasekjen DPP PPP Sudarto mengatakan, apa yang dilakukan Romi sebagai sebuah tindakan ilegal. Sebab jika mengacu keputusan hukum Mahkamah Agung (MA) PPP Kubu Djan Faridz yang berhak menempati kantor DPP.

"Tindakan ilegal yang melawan hukum karena mengambil hak kita karena kita yang berhak menempati kantor kita. Kita sudah menempati kantor itu dari 2014, padahal kita punya keputusan hukum tetap dari MA," ujar Sudarto saat dihubungi Wartawan, Selasa (12/12/2017).

Sudarto menjelaskan, bilamana PPP kubu Romi ingin menempati kantor DPP yang berada di tengah kota Jakarta tersebut, sebaiknya dapat mengikuti aturan hukum yang ada.

"Kalau dia (klaim) punya keputusan hukum, harusnya bisa mengikuti mekanisme yang ada bukan dengan cara paksa dan menyiapkan premanisme. Harus mengikuti proses hukum yang berjalan," jelas Sudarto.

Sudarto mengaku kecewa dengan tindakan PPP kubu Romi yang sebelumnya diduga menggerakkan preman untuk menempati kantor DPP. Dia menyindir bahwa tindakan tersebut tidak bermoral dan keji.

Seperti diketahui, diduga PPP kubu Romi beberapa waktu lalu sempat mengerahkan preman untuk mengambil alih kantor DPP.

"Oleh karena itu kita melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian karena kita sebagai warga negara telah terganggu, hak kita telah diambil. Kita pun akan menunggu respons dan tindakan dari pihak yang berwajib," tandas Sudarto.

Seperti diketahui PPP Muktamar Jakarta, telah memenangkan putusan MA Nomor 504 Tahun 2015 dan 601 tahun 2015. Secara hukum, maka PPP yang dipimpin Djan Faridz sah.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8526 seconds (0.1#10.140)