Hindari Korban, Pemerintah Diminta Atasi Peredaran Minol Oplosan

Jum'at, 08 Desember 2017 - 05:09 WIB
Hindari Korban, Pemerintah Diminta Atasi Peredaran Minol Oplosan
Hindari Korban, Pemerintah Diminta Atasi Peredaran Minol Oplosan
A A A
JAKARTA - Angka Korban minuman beralkohol (minol) oplosan di Indonesia terbilang tidak sedikit. Bahkan mereka yang menjadi korban berada dalam usia yang produktif. Untuk itu pemerintah dan DPR harus mengambil solusi cepat untuk menghindari banyak korban berjatuhan.

Ketua Lakpesdam PWNU DKI Jakarta, Muhammad Shodri mengungkapkan, kebijakan pemerintah seperti yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Permendag) yakni Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Alkohol tidak berjalan sesuai dengan harapan.

"Fakta di lapangan menunjukkan bahwa minuman beralkohol beredar secara tidak terkendali dan masuk ke warung-warung kelontong di perkampungan sehingga memudahkan para remaja untuk mengakses minuman beralkohol tersebut," ujar Shodri kepada SINDOnews, Kamis (8/12/2017).

Di samping itu, menurut Shodri, pembahasan Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) di DPR RI saat ini masih alot. Pasalnya, Panitia Khusus (Pansus) Minol masih terus memperdebatkan dua opsi pilihan terkait dengan pengendalian minuman beralkohol di pasaran, yaitu pelarangan secara total atau pengendalian secara ketat.

"Kedua opsi tersebut tentu memiliki konsekuensi yang harus dijawab oleh para regulator. Melarang Minuman Beralkohol secara total tentu berdampak pada sektor industri. Selain itu, pelarangan secara total juga dapat berdampak pada menjamurnya minuman oplosan di tengah-tengah masyarakat. Sudah barang tentu oplosan membahayakan nyawa manusia," jelasnya.

Opsi lainnya, lanjut Shodri, pengendalian di lapangan juga harus terukur secara rapi dan matang. Sehingga masyarakat akan memiliki banyak pengetahuan mengenai bahayanya minol oplosan tersebut. Shodri menegaskan, pemerintah dan DPR merupakan garda terdepan dalam menangani minol oplosan, termasuk keterlibatan serta kesadaran masyarakat.

"Sehingga Lakpesdam PWNU DKI sangat berharap pemerintah dapat menyelesaikan masalah perilaku mengkonsumsi minuman beralkohol ini hanya dengan melihat kacamata hukum positif semata, namun juga harus memperhatikan aspek kebudayaan dan perlindungan anak," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7014 seconds (0.1#10.140)