Seleksi Hakim Konstitusi Setengah Hati

Kamis, 07 Desember 2017 - 08:15 WIB
Seleksi Hakim Konstitusi Setengah Hati
Seleksi Hakim Konstitusi Setengah Hati
A A A
M Nasir Djamil
Anggota Komisi III DPR RI

MESKIPUN sempat menuai kecaman dari pegiat antikorupsi dan lembaga bantuan hukum, akhirnya Prof Arief Hidayat kembali melenggang dan memperpanjang statusnya sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi (MK). Rabu, 6 Desember 2017, setelah menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi Hukum DPR RI, Guru Besar Hukum di Universitas Diponegoro tersebut disetujui untuk melanjutkan pengabdiannya pada periode kedua di lembaga yang berdiri sejak 2003 itu.

Sebelum Arief Hidayat disetujui kembali, waktu itu ada pertanyaan soal perlukah ia diseleksi ulang melalui panel ahli dengan cara uji kepatutan dan kelayakan atau langsung ditetapkan? Hal ini penting agar proses pengajuan hakim konstitusi dapat berwibawa sehingga dapat menjadi penyempurna dalam menghadirkan seorang “pengawal konstitusi” yang memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan sesuai syarat dalam Pasal 24C UUD 1945.

Apalagi berdasarkan Pasal 19 dan 20 UU MK, pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan dan partisipatif. Adapun ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi diatur secara internal masing-masing lembaga yang berwenang, baik DPR, presiden, maupun MA.

Proses seleksinya dilaksanakan secara objektif dan akuntabel. Dalam praktiknya, ketiga lembaga cenderung berbeda dalam tata cara seleksi. MA misalnya tidak ada proses yang terbuka, sementara presiden di era Joko Widodo mendapatkannya melalui panitia seleksi, dan DPR melalui panel ahli dan fit and proper test.

Seleksi yang Berwibawa

Sejatinya, proses pengajuan hakim konstitusi di DPR telah memiliki model yang jelas dan cukup baik, khususnya pada 2013 di mana tim pakar atau panel ahli diikutkan secara intensif untuk membantu proses fit and proper test di Komisi III. Dengan demikian, proses pengajuan hakim konstitusi dapat dikatakan berwibawa karena memenuhi aspek transparan, akuntabel, dan partisipatif sesuai aturan main yang ada dalam Pasal 19 UU MK.

Proses yang melibatkan panel tersebut juga dipergunakan oleh Presiden Joko Widodo dalam panitia seleksi untuk mengisi posisi hakim konstitusi yang kosong karena habis masa jabatannya. Namun demikian, seleksi yang transparan dan melibatkan publik secara luas belum dapat diaplikasikan secara sama oleh DPR, presiden, dan MA.

Bahkan khusus untuk MA, rasanya belum pernah ada proses seleksi yang terbuka dan mengundang publik dalam menentukan hakim konstitusi. Padahal terdapat fakta yang tidak dapat diingkari adanya beberapa hakim konstitusi yang terjaring operasi tangkap tangan KPK, di mana hakim konstitusi tersebut diseleksi secara tertutup dan tidak melibatkan masyarakat secara luas, sehingga publik memberikan kritikan tajam dan menuntut agar proses seleksi hakim konstitusi harus melalui proses panel ahli dan fit and proper test sehingga dari awal pemilihan hakim terdapat partisipasi dan kontrol pulik serta diharapkan dapat dideteksi sedini mungkin kemungkinan-kemungkinan negatif yang muncul.

Karena itu, dalam proses pengajuan Prof Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi untuk periode kedua, tercatat ada empat orang dalam panel ahli yaitu Prof Runtung Sitepu, Prof Syamsul Bachri, Dr Maurarah Siahaan, dan Dr Hesti Armiwulan yang membantu Komisi Hukum dalam melakukan uji kepatutan dan kelayakan. Proses pun dilakukan secara terbuka, hingga kemudian sembilan fraksi di Komisi Hukum (minus Fraksi Partai Gerindra) memberikan pilihan dan persetujuan kembali Prof Arief Hidayat menjadi hakim konstitusi periode kedua.

Walaupun masih terdapat beberapa catatan minor mengenai kiprah Prof. Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi, sebagai negarawan maka kita tentu berharap Prof. Arief Hidayat mampu menyelesaikan dan memperbaikinya menjadi catatan yang positif.

Menggagas Mahkamah Ad Hoc

Ke depan barangkali perlu dipertimbangkan untuk membentuk suatu mahkamah ad hoc yang diisi secara ex officio oleh salah seorang pimpinan DPR, Mahkamah Agung, dan yang mewakili presiden. Mereka juga dibantu oleh tokoh-tokoh bangsa yang berlabel negarawan dan dari berbagai disiplin ilmu yang tentu mumpuni di bidangnya.

Mahkamah inilah nantinya akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon hakim MK yang berasal dari DPR, Mahkamah Agung, dan presiden. Mahkamah ini akan menjamin transparansi dan partisipasi terhadap proses yang mereka lakukan.

Lalu, apakah proses yang selama ini berlangsung di lembaga kepresidenan, DPR, dan Mahkamah Agung tidak transparan, objektif, dan partisipatif? bisa jadi jawabannya iya dan juga tidak. Sebenarnya gagasan pembentukan mahkamah ad hoc ini bukanlah mengamputasi kewenangan presiden, DPR, dan MA. Tapi ingin menutup pintu “transaksional” dan “deal-deal “ politik untuk kepentingan sesaat.

Apalagi para hakim MK adalah sosok yang memiliki kapasitas negarawan, berintegritas, berkepribadian mulia, dan adil. Inilah yang saya sebut sebagai proses seleksi hakim konstitusi sepenuh hati.

Akhirnya kepada Prof Arief Hidayat, hakim MK pilihan DPR, kita ucapkan selamat dan berharap agar beliau mampu menjadi satu dari sembilan hakim MK menjawab berbagai persoalan hukum dan ketatanegaraan.

Khidmat dan kiprah MK adalah berupaya meneguhkan perannya sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak konstitusional warga negara serta menjadi penyeimbang dan kontrol dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Dan yang paling penting adalah, harapan bahwa seleksi terhadap Arief Hidayat menjadi hakim Mahkamah Konstitusi yang berlangsung di DPR, bukanlah seleksi setengah hati.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5668 seconds (0.1#10.140)