KPK Limpahkan Berkas Perkara Setnov ke Pengadilan

Rabu, 06 Desember 2017 - 17:52 WIB
KPK Limpahkan Berkas Perkara Setnov ke Pengadilan
KPK Limpahkan Berkas Perkara Setnov ke Pengadilan
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Ketua DPR Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

JPU KPK tiba di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 15.45 WIB dengan membawa satu troli berisi berkas perkara, Satu jam kemudian, JPU Irene Putrie tampak muncul di lobi, setelah memasukkan dan mendaftarkan berkas perkara dan dakwaan di Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Berkas perkaranya sudah dilimpahkan, dakwaan, dan BAP (berita acara pemeriksaan-red) sudah kita limpahkan. Kita tunggu waktu sidang," kata Irene di lobi PN Jakpus, Rabu (6/12/2017).

Sebelum surat dakwaan atas nama Setnov dibacakan di Pengadilan Tipikor dalam sidang perdana, status Setnov masih sebagai tersangka dan belum menjadi terdakwa.

Setelah pelimpahan maka KPK, JPU akan menunggu penetapan komposisi majelis hakim yang menangani perkara Setnov yang akan ditetapkan Ketua PN Jakpus.

Irene menjelaskan, setelah majelis terbentuk maka majelis yang akan memutuskan pelaksanaan sidang perdana pembacaan surat dakwaan atas nama Setnov. "Kita tunggu penetapan hakim dan jadwal sidang. Biasanya tiga sampai lima hari, maksimal tujuh hari," ucapnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6028 seconds (0.1#10.140)