Usut Dirjen Hubla, KPK Minta Keterangan Ignasius Jonan

Senin, 04 Desember 2017 - 14:24 WIB
Usut Dirjen Hubla, KPK Minta Keterangan Ignasius Jonan
Usut Dirjen Hubla, KPK Minta Keterangan Ignasius Jonan
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan.

Jonan yang kini menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap perizinan dan pengadaan proyek di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tahun anggaran 2016-2017.

Tidak hanya Jonan, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk melengkapi berkas Dirjen Perhubungan Laut nonaktif, Antonius Tonny Budiono (ATB) yang kini telah berstatus tersangka.

"Ignasius Jonan, mantan Menteri Perhubungan, Suniono, Direktur Utama PT Multi Prima dan Santi Puruhita, Sekretaris PT Pelindo II diperiksa untuk tersangka ATB," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (4/12/2017).

Dalam perkara ini, Antonius telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Komisaris Utama PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan. Suap diberikan dalam bentuk kartu ATM yang setiap saat dapat digunakan Antonius.

Suap diberikan untuk memuluskan perizinan pengecekan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang yang dikerjakan oleh PT Adhiguna Keruktama.

Antonius juga dijerat dengan pasal gratifikasi lantaran menerima sejumlah barang gratifikasi berupa batu akik, cincin, jam tangan, dan keris. Barang-barang tersebut telah disita KPK.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7691 seconds (0.1#10.140)