Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Simak dan Catat Batas Waktunya

Selasa, 28 November 2023 - 13:11 WIB
loading...
Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Simak dan Catat Batas Waktunya
Implementasi penuh penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) segera dilakukan oleh pemerintah. Berikut cara aktivasi NIK menjadi NPWP. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Implementasi penuh penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) ditunda oleh pemerintah. Tadinya integrasi NIK dengan NPWP akan dilakukan 1 Januari 2024, tapi kini diundur jadi pertengahan tahun 2024.



Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, implementasi penuh NIK menjadi NPWP dilakukan saat Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax) dijalankan.

"Implementasi penuh NIK sebagai NPWP yaitu pada waktu sistem core tax betul-betul dijalankan," kata Suryo dalam konferensi pers APBN KITA Edisi November 2023 di Jakarta.



Sehingga saat ini masih ada kesempatan bagi Wajib Pajak (WP) yang belum memadankan data NIK dan NPWP sampai sebelum implementasi core tax. Pemantapan NIK sebagai NPWP akan memudahkan wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak akan dapat mengelola pajaknya hanya dengan menghafal NIK, yang akan mengurangi beban mereka.

Adapun pemadanan NIK menjadi NPWP tidak hanya dilakukan oleh Kemenkeu melalui sistem yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta perusahaan pemberi kerja, tetapi dapat dilakukan pula secara mandiri oleh wajib pajak.Pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri dapat dilakukan wajib pajak secara daring, lewat situs resmi Ditjen Pajak.

Cara Aktivasi NIK menjadi NPWP

1. Masuk ke situs https://pajak.go.id
2. Pilih menu "Login"
3. Masukkan NPWP serta password yang dimiliki dan juga kode keamanan/kata sandi sesuai dengan yang diminta, lalu klik "Login"
4. Setelah sukses login, pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini.
5. Klik "Ubah Profil" setiap selesai mengisi data, lalu sistem akan mengirimkan kode verifikasi pada handphone atau email. Cek pada inbok email atau HP anda no verifikasi, lalu salin kode tersebut pada tempat yang disediakan, lalu klik ubah profile.
-Anda juga bisa mengubah data pendukung atau KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha), atau selanjutnya anggota keluarga.

6. Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik "Cek"
7. Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, maka status validitas berubah menjadi "Valid"
8. Langkah terakhir, klik "Ubah Profil" dan ikuti instruksi selanjutnya.
9. Setelah profil Anda selesai dan diverifikasi, Anda dapat masuk ke DJP Online dengan NIK Anda.

Jika WP belum punya akun DJP Online, berikut cara registrasinya:

Data yang perlu disiapkan
-NPWP
-EFIN
-Email

1. Pastikan Anda masih menyimpan Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
2. Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, silakan mencetak ulang EFIN di KPP terdekat (bagi Wajib Pajak Orang Pribadi) dan KPP terdaftar (bagi Wajib Pajak Badan).
3. Informasi Nomor EFIN juga bisa diperoleh dengan melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id, bertanya lewat Twitter dengan me-mention akun twitter @kring_pajak, atau menelepon ke Kring Pajak di 1500200.

Tutorial Registrasi Akun DJP Online:

1. Masuk ke situs https://pajak.go.id
2. Pilih menu "Login"
3. Masukkan NPWP, EFIN, lalu password yang dimiliki dan juga kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik "Submit"
4. Registasi Akun dengan cara memasukkan email, no handphone, kata sandi, lalu konfirmasi kata sandi, kode keamanan
5. Setelah berhasil, tekan Yes
6. Selanjutnya DJP akan mengirimkan email untuk aktivasi akun
7. Buka email, lalu pastikan nama dan NPWP kamu sudah sesuai, lalu klik "aktifkan akun'
8. Selamat, akun DJP kamu sudah aktif.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5465 seconds (0.1#10.140)