Pengamat: Penerapan Pasal 173 UU Pemilu Ciptakan Parpol Abadi

Rabu, 29 November 2017 - 14:31 WIB
Pengamat: Penerapan Pasal 173 UU Pemilu Ciptakan Parpol Abadi
Pengamat: Penerapan Pasal 173 UU Pemilu Ciptakan Parpol Abadi
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin menyatakan penerapan Pasal 173 Ayat (3) tentang ketentuan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu hanya bagi parpol baru akan mendegradasi proses demokratisasi di Indonesia.

Said menilai, selama Pasal 173 Ayat (3) tidak dicabut, maka selama itu pula parpol peserta Pemilu 2014 bisa menjadi partai peserta pemilu. "Sampai kapan? Sampai terus selama pasal ini ada," ujar Said di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2017).

Dia berpandangan, penerapan pasal verifikasi dalam UU Pemilu akan menjadikan suatu parpol menjadi parpol abadi. Ketika suatu parpol menjadi parpol abadi, lanjut Said, maka hal itu telah mengubah prinsip bahwa setiap parpol berhak mengikuti pemilu menjadi setiap parpol wajib mengikuti pemilu.

"Kata ditetapkan sebagai peserta pemilu adalah kalimat hukum yang bermakna suruhan atau imperatif. Jangan dianggap sepele pemberlakukan Pasal 173 Ayat 3," kata Said.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5779 seconds (0.1#10.140)