Ahli Sebut Pasal Verifikasi Parpol Bertentangan dengan Pasal Lain

Rabu, 29 November 2017 - 13:42 WIB
Ahli Sebut Pasal Verifikasi Parpol Bertentangan dengan Pasal Lain
Ahli Sebut Pasal Verifikasi Parpol Bertentangan dengan Pasal Lain
A A A
JAKARTA - Pemerhati Pemilu Said Salahuddin menilai keberadaan Pasal 173 ayat 3 Undang Undang Pemilu yang mengatur kewajiban verifikasi hanya bagi parpol baru tidak memiliki urgensi.

Hal tersebut dikatakannya akan membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kesulitan untuk memberlakukan norma pasal tersebut.

Said mengatakan itu usai memberikan kesaksian sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pemohon uji materi Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Rabu (29/11/2017).

"Kenapa kesulitan? Karena ada pasal-pasal lain yang justru bertentangan dengan Pasal 173," kata Said.

Said menyebutkan contoh pasal yang bertentangan dengan pasal 173 ayat 3 terkait kewajiban verifikasi hanya bagi parpol baru, salah satunya Pasal 176 ayat 1 menyebutkan syarat parpol menjadi peserta pemilu adalah mendaftar ke KPU.
Ayat berikutnya, lanjut Said, menjelaskan persyaratan untuk mendaftar adalah dokumen.

"Pasal berikutnya, kalau sudah ada dokumen, lalu verifikasi. Inilah yang memperlihatkan Pasal 173 itu tidak sinkron dengan pasal lainnya," ucap Said.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3974 seconds (0.1#10.140)