Kapolri: Berlanjut atau Tidak Kasus Viktor Tunggu Putusan MKD

Rabu, 29 November 2017 - 13:02 WIB
Kapolri: Berlanjut atau Tidak Kasus Viktor Tunggu Putusan MKD
Kapolri: Berlanjut atau Tidak Kasus Viktor Tunggu Putusan MKD
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memastikan pihaknya tetap menindaklanjuti kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA dengan terlapor Ketua Fraksi Partai Nasdem, Viktor Laiskodat.

Menurut Tito, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait apakah terjadi pelanggaran yang dilakukan Viktor pada saat berpidato di Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu.

"Poin kita hanya satu, meminta MKD menentukan apakah saudara Viktor Laiskodat sedang menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR atau tidak saat itu," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Tito mengungkapkan, keputusan MKD akan menjadi acuan bagi penyidik untuk menindaklanjuti atau menghentikan kasus tersebut. "Kalau MKD mengatakan ya, dan yang bersangkutan mendapatkan hak imunitas, kasus di polisi gugur," ucapnya.

"Kalau MKD mengatakan tidak, itu dalam kasus pribadi, tanggungjawabnya pribadi, tak ada imunitas kepada dia, ya proses lanjut. Gampang saja bagi polisi," imbuh Tito.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengisyaratkan pihaknya tidak akan melanjutkan kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA terhadap Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat.

Menurut Herry, penyidik terkendala hak imunitas yang dimiliki oleh anggota dewan.

"Pidananya tidak mungkin, karena ada hak imunitas. Bukan tidak ada unsur pidana tapi ada hak imunitas yang melindungi dia (Viktor). Pidana mungkin ada, tapi dia anggota DPR," kata Herry di gedung Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jakarta, Selasa 21 November 2017.

Herry menjelaskan, Viktor dalam pidato yang dilaporkan itu ternyata tengah melaksanakan tugas sebagai anggota DPR. Meskipun ketika itu, DPR tengah dalam masa reses.

"Ada surat tugas ehingga berlaku hak imunitas yang diatur Undang-undang MD3. Itu berarti hak imunitas anggota DPR," terang Herry.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1227 seconds (0.1#10.140)