Begini Aktivitas Bagoes Soetjipto Selama Buron di Malaysia

Rabu, 29 November 2017 - 12:54 WIB
Begini Aktivitas Bagoes Soetjipto Selama Buron di Malaysia
Begini Aktivitas Bagoes Soetjipto Selama Buron di Malaysia
A A A
JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Bagoes Soetjipto Soelyodikoesomo terpidana tujuh tahun penjara dalam kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur.

Bagoes ditangkap di Minggu 26 November 2017 di Apartemen Nusa Perdana, Johor Bahru, Malaysia pukul 22.40 waktu setempat.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (‎Jamintel) Kejagung Jan S Marinka menjelaskan, Bagoes ditetapkan buron sejak 2011.

Selama pelarian, kata dia, Bagoes selalu berpinda-pindah tempat. Terakhir, Bagoes menetap dan tinggal di Malaysia sebagai dosen. "Modus melarikan diri sama seperti yang Gayus Tambunan lakukan yakni menggunakan paspor orang lain atas nama dirinya," ungkap Jan di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Jan menjelaskan, Bagoes merupakan salah seorang staf ahli DPRD Jatim. Dia merupakan terpidana tindak pidana korupsi P2SEM Jatim tahun 2008 dengan pagu anggaran Rp277 miliar.

Modus yang dilakukan Bagoes, yakni mencari calon penerima bantuan kemudian mengajukan proposal kepada suatu lembaga.

"Setelah dana tersebut cair, si penerima atau lembaga diperintahkan untuk mentransfer dana tersebut ke rekening yang bersangkutan sehingga negara dirugikan Rp2 miliar," kata mantan Kajati Sulsel ini.

Menurut dia, Bagoes ditangkap berkat sinergitas penegak hukum. "Tidak ada celah bagi pelaku kejahatan kapan dan dimanapun dia berada," ujarnya.

Kejagung menjelaskan sidang perkara Bagoes sudah digelar di beberapa pengadilan negeri di Jawa Timur. Pertama di PN Ponorogo. Tanggal 21 April 2011, hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta serta tambahan membayar uang penganti Rp295 juta.

Kedua di PN Sidoarjo. Tanggal 2 Desember 2010, hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta serta membayar biaya penganti Rp298 juta. Ketiga di PN Surabaya. Tanggal 19 Juli 2010 yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan di vonis hukuman O (null) mengingat akumulasi pidana penjara yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan sudah mencapai 20 tahun.

Terakhir, PN Jombang, tanggal 12 Juli 2011 menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta serta pidana tambahan mebayar uang penganti Rp735 juta.

"Program P2SEM ini tersebar di beberapa wilayah di Jawa Timur sehingga yang bersangkutan disidang di masing-masing PN. Rata-rata hukumannya tujuh tahun penjara," ujarnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5042 seconds (0.1#10.140)