DPR Minta Menkominfo Optimalkan Perlindungan Data Pengguna Kartu Prabayar

Rabu, 29 November 2017 - 06:43 WIB
DPR Minta Menkominfo Optimalkan Perlindungan Data Pengguna Kartu Prabayar
DPR Minta Menkominfo Optimalkan Perlindungan Data Pengguna Kartu Prabayar
A A A
JAKARTA - Hampir satu bulan kebijakan registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) bagi konsumen pengguna kartu prabayar dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Namun, masih banyak kekhawatiran publik bahwa data pribadi tersebut akan disalahgunakan. Komisi I DPR meminta kepada Menkominfo untuk memaksimalkan perlindungan data pengguna kartu prabayar itu.

"Komisi I DPR mendorong Kemkominfo untuk meningkatkan sosialisasi secara intensif terkait dengan registrasi kartu prabayar sehingga masyarakat mendapat informasi yang valid. Terkait dengan hal tersebut, Komisi I DPR meminta Kemkominfo untuk memaksimalkan perlindungan data pribadi pelanggan," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin membacakan salah satu kesimpulan Rapat Kerja Komisi I dengan Menkominfo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Dalam raker, sejumlah anggota Komisi I DPR mempertanyakan mengenai progres kebijakan registrasi data pribadi bagi pengguna kartu prabayar serta jaminan dari Menkominfo atas perlindungan data konsumen tersebut.

Anggota Komisi I DPR Biem Triani Benjamin mengatakan, sejauh ini sudah ada 80 juta pelanggan yang mendaftar dan batas akhir registrasi 28 Februari 2018 . Tapi, dirinya mempertanyakan apa yang akan dilakukan oleh Kemkominfo setelah 28 Februari kepada pelanggan yang tidak melakukan registrasi.

Kemudian, anggota Komisi I DPR lainnya Supiadin Aries Saputra juga mempertanyakan mengenai keamanan data pribadi pengguna simcard prabayar ini. Apakah ada jaminan keamanan dari Kemkominfo dan operator seluler.

"Bagaimana sistem keamanannya? Ada jaminannya tidak agar tidak diakses oleh orang lain," kata Supiadin.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pendaftaran data pengguna kartu prabayar ini karena tujuannya baik. Namun, pihaknya mendesak adanya jamiman pengamanan data pelanggan yang sudah meregistrasi.

"Apa yang dilakukan oleh Kominfo itu betul dan kami mendukung. Tapi memang harus ada jaminan keamanan data dari pelanggan," tandasnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memaparkan, registrasi pengguna kartu prabayar ini menggunakan nomor NIK dan KK yang dikirim melalui SMS ke nomor 4444. Dirinya mengakui banyak pelanggan yang belum berhasil melakukan registrasi karena nomor KK dan NIK ini cukup panjang, tapi tarif SMS-nya Rp 0,- sehingga tidak memberatkan.

Soal kekhawatiran di masyarakat bahwa NIK-nya akan digunakan oleh orang lain, operator seluler juga mengembangkan fitur pengecekan baik melalui situs maupun SMS. "Tergantung operator, saya ingin tahu yang didaftaran NIK saya, saya bisa minta melakukan pemblokiran," kata Rudi dalam raker.

Rudi menjelaskan, jumlah pengguna yang sudah meregistrasi sampai dengan Selasa (28/11/2017) pukul 04.00, sebanyak 80 juta. "Adapun target, kami tidak berani prediksi, yang pasti 300 juta, kita punya data akurat setelah selesai registrasi prabayar," ujarnya.

Terkait perlindungan data konsumen, menurut Rudi, pihaknya butuh dorongan dari Komisi I untuk membahas Revisi Undang-undang Pelindungan Data Konsumen. Namun sayangnya, RUU itu tidak bisa masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas). Meski begitu, ketiadaan UU itu bukan berarti pihaknya tidak membuat payung hukum untuk melindungi data pengguna prabayar yang sudah teregister.

"Kami menggunakan peraturan menteri, sanksinya teguran dan pencabutan izin, mohon maaf menggunakan itu dahulu. Kami sedang mengubah perpresnya (peraturan presiden), kami mau pemerintah pembangunannya terintegrasi," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0910 seconds (0.1#10.140)