Bawaslu: IKP Deteksi Dini Cegah Pelanggaran Pilkada 2018

Selasa, 28 November 2017 - 15:08 WIB
Bawaslu: IKP Deteksi Dini Cegah Pelanggaran Pilkada 2018
Bawaslu: IKP Deteksi Dini Cegah Pelanggaran Pilkada 2018
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi merilis Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) 2018. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan diluncurkannya IKP 2018 sebagai alat pemetaan, pengukuran potensi dan deteksi dini menentukan wilayah-wilayah prioritas yang diidentifikasi sebagai wilayah rawan dalam proses pilkada nanti.

“IKP merupakan upaya bawaslu mendeteksi dini kerawanan Pilkada serentak 2018. Dalam studi IKP kira-kira kerawanan dilihat dari berbagai hal yang berpotensi mengganggu pelaksanaan,” ucap Abhan saat memberikan sambutan peluncuran IKP di Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Abhan melanjutkan, IKP juga digunakan untuk mengindentifikasi ciri, karakteristik serta kategori kerawanan dari berbagai wilayah penyelenggara pilkada. Selain itu juga sebagai data rujukan, informasi dan pengetahuan serta rekomendasi dalam mengambil keputusan.

“Dan Bawaslu merupakan lembaga yang punya tugas dalam penindakan dan pengawasan pencegahan. Dalam hal pembinaan melakukan upaya pencegahan,” lanjut Abhan.

Hasil IKP 2018, tiga provinsi masuk kategori tinggi rawan pelanggaran dan konflik. Ketiganya antara lain Papua (indeks 3,41), Maluku (indeks 3,25) serta Kalimantan Barat (indeks 3,04). Sementara 14 provinsi lain masuk kategori kerawanan sedang, antara lain Sumatera Utara (2,86), Sulawesi Tenggara (2,81), Kalimantan Timur (2,76), Maluku Utara (2,71), Nusa Tenggara Timur (2,7), Jawa Timur (2,68), Sumatera Selatan (2,55), Nusa Tenggara Barat (2,54), Sulawesi Selatan (2,53), Jawa Barat (2,52), Riau (2,46), Lampung (2,28), Bali (2,19) serta Jawa Tengah (2,15).

Kajian IKP juga memetakan kerawanan tingkat kabupaten/kota, 6 daerah masuk kategori tinggi, 58 masuk kategori sedang dan 90 daerah lain masuk kategori rendah. Pilkada 2018 sendiri diikuti 171 daerah, terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten/kota serta 39 kota.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.9566 seconds (0.1#10.140)