Setya Novanto Dilaporkan Sejumlah Mahasiswa ke MKD DPR

Kamis, 23 November 2017 - 22:14 WIB
Setya Novanto Dilaporkan Sejumlah Mahasiswa ke MKD DPR
Setya Novanto Dilaporkan Sejumlah Mahasiswa ke MKD DPR
A A A
JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI). Adapun tuntutannya adalah meminta MKD segera memberhentikan Setnov dari jabatan ketua DPR.

Sebab, mereka menilai Setnov telah melanggar Pasal 87 Ayat 2 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

"Hari ini kami melaporkan Setya novanto, agar MKD segera rapat dan memberhentikan sesegera mungkin Setya Novanto," ujar Ketua HMPI Andi Fajar Asti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Sedangkan Pasal 87 ayat 2 huruf b Undang-undang MD3 menyebutkan bahwa pimpinan DPR diberhentikan apabila melanggar sumpah jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh MKD.

"Karena melanggar sumpah jabatan dan kode etik. Nah Setnov ini melanggar kode etik. Kode etik itu wajib loh," paparnya.

Selain itu, Setya Novanto juga dianggap telah melanggar Pasal 235 Undang-undang MD3. Pasal menyebutkan bahwa DPR menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPR.

Kata dia, ditahannya Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) sebagai bukti yang bersangkutan telah melanggar kode etik.

Karena, citra DPR diyakini menjadi buruk karena ketuanya, Setya Novanto telah ditahan KPK. "Sehingga kami punya gerakan moral, teman-teman pascasarjana sesegera mungkin Ketua DPR itu diganti," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6268 seconds (0.1#10.140)