Agar Fokus, KPK Harap Setya Novanto Diganti dari Posisi Ketua DPR

Selasa, 21 November 2017 - 18:44 WIB
Agar Fokus, KPK Harap Setya Novanto Diganti dari Posisi Ketua DPR
Agar Fokus, KPK Harap Setya Novanto Diganti dari Posisi Ketua DPR
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap tersangka korupsi proyek e-KTP Ketua DPR sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) diganti dari posisi Ketua DPR.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, ‎secara khusus KPK fokus penanganan penyidikan kasus dugaan korupsi pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri tahun 2011-2012 dengan tersangka Setya Novanto.‎

Hanya saja, kata Febri, dalam konteks jabatan publik seorang penyelenggara negara, maka menjadi tanggung jawab dari lembaganya untuk melakukan pencopotan atau penonaktifan tersangka kasus korupsi, apalagi sudah ditahan.

"Kalau anggota DPR (dinonaktifkan setelah menjadi tersangka korupsi dan ditahan) tentu menjadi domain DPR. Untuk DPR tentu ada pada UU MD3," tutur Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini membeberkan, mekanisme penonaktifan seorang anggota DPR sangat berbeda dengan penyelenggara negara lain dari unsur bupati, wali kota, maupun gubernur.

Untuk bupati, wali kota, dan gubernur yang menjadi tersangka kemudian ditahan, termasuk yang diusut KPK, memang diatur dalam UU Pemerintah Daerah.

"Kalau kepala daerah aturannya berbeda, UU-nya berbeda. Karena ada kewenangan dari Mendagri juga untuk proses lebih lanjut setelah seseorang (kepala daerah) menjadi tersangka atau terdakwa. Tentu untuk DPR UU-nya berbeda juga," bebernya.

Meski begitu, Febri mengungkapkan, pihaknya tidak mau berkomentar banyak tentang Setnov yang belum mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR maupun Ketua Umum DPP Golkar.

Pasalnya, proses tersebut kembali kepada personal yang bersangkutan. Lebih dari itu, KPK juga tidak mau menilai apakah Setnov yang sudah menjadi tersangka dan menghuni rutan KPK telah melanggar sumpah jabatan dan/atau pakta integritas.

"KPK tidak mau masuk pada domain internal di DPR. Karena kita fokus pada penanganan perkara, proses penyidikan ini," ucapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9565 seconds (0.1#10.140)