Setnov Ditahan, Penahanan Andi Narogong Dipindah ke Gedung Lama KPK

Senin, 20 November 2017 - 17:50 WIB
Setnov Ditahan, Penahanan Andi Narogong Dipindah ke Gedung Lama KPK
Setnov Ditahan, Penahanan Andi Narogong Dipindah ke Gedung Lama KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong ke rutan di Gedung lama KPK, setelah tersangka Setya Novanto (Setnov) menjadi penghuni rutan di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, sebelumnya terdakwa Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera Andi Agustinus alias Andi Narogong alias Asiong ditahan KPK di Rutan Kelas I‎ ‎ Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Saat tersangka Ketua DPR sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) menjadi tahanan KPK dan ditahan sejak Minggu (19/11/2017) malam, Narogong kemudian dipindahkan penahanannya di Rutan Kelas I‎ ‎ Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di ‎Gedung lama KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.

"‎Andi Agustinus alias Andi Narogong dipindah kemarin (Minggu) malam ke rutan C1. Perpindahan penahanan dilakukan dengan pertimbangan kebutuhan penanganan kasus e-KTP saja. Karena Andi masih menjadi terdakwa di kasus yang sama," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK,Jakarta, Senin (20/11/2017).‎

Dia membeberkan, rutan KPK di Gedung lama KPK Kavling C1 masih layak dipergukan. Karena itu juga maka penahanan Narogong dilakukan di sana. Febri menambahkan, pada Senin (20/11) ini penyidik memeriksa mantan komisaris PT Gunung Agung sekaligus mantan bos PT Mas Agung Made Oka Masagung.

"Pemeriksaan saksi Made Oka Masagung untuk tersangka SN dimaksudkan untuk mendalami apa yang diketahui saksi, termasuk terkait dengan transaksi keuangan," tegas Febri.‎
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7379 seconds (0.1#10.140)