Capai Kesepakatan, Hasil Tripartit Bisa Dipakai DPR Bahas RUU Cipta Kerja

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 10:29 WIB
loading...
Capai Kesepakatan, Hasil Tripartit Bisa Dipakai DPR Bahas RUU Cipta Kerja
Hasil pembahasan Tim Tripartit dinilai bisa jadi legitimasi DPR melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di masa sidang berikutnya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hasil pembahasan Tim Tripartit dinilai bisa menjadi legitimasi DPR untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di masa sidang berikutnya. (Baca juga: RUU Cipta Kerja dan Tindakan Semena-Mena Terhadap Tiga Aktivis Kaltim)

Direktur Eksekutif Lembaga Emrus Corner, Emrus Sihombing mengatakan, bila telah terjadi titik temu atau win win solution antara kepentingan pekerja dan pengusaha dalam RUU Cipta Kerja, tak ada alasan bagi DPR menunda pembahasan payung hukum sapu jagat tersebut.

(Baca juga: RUU Cipta Kerja Dikebut, Demokrat Curiga Banyak Kepentingan Gelap)

"Jika hasil pembahasan Tripartit itu menjadi win win solution bagi kedua belah pihak, buruh dan pengusaha, saya kira perlu segera diputuskan tentang pasal tersebut," kata Emrus, Jumat (7/7/2020).

Lebih lanjut, Emrus memberi catatan agar nantinya perwakilan buruh dan perwakilan pengusaha selalu dilibatkan dalam rapat-rapat membahas RUU Cipta Kerja di DPR. Hal itu dilakukan untuk memastikan agar poin-poin masukan buruh dan pengusaha dalam pembahasan Tim Tripartit bisa teralisasi dalam RUU Cipta Kerja.

"Apakah benar menguntungkan karyawan? Apakah benar menguntungkan perusahaan? Apakah sudah terjadi win win solution? Jadi semua pemangku kepentingan harus diundang," ucap Emrus.

Tak hanya melibatkan buruh dan pengusaha, Emrus juga mendorong DPR untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Sebagai payung hukum yang memangkas regulasi, mendatangkan investasi, dan membuka lapangan kerja, pembahasan RUU Cipta Kerja harus dilakukan detil dan terbuka.

"Pembahasan ini harus dilepas ke publik melalui media massa sehingga diperbincangkan. Karena selama ini kita temui ada pasal-pasal titipan dalam pembahasan suatu UU. Kita ingin hindari itu," jelasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2128 seconds (0.1#10.140)