Tiga Pelanggan Listrik

Selasa, 14 November 2017 - 07:03 WIB
Tiga Pelanggan Listrik
Tiga Pelanggan Listrik
A A A
Penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga untuk nonsubsidi sedang ”diutak-atik” oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Penyederhanaan golongan pelanggan listrik tersebut membidik pelanggan golongan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Empat golongan tersebut akan ditambahkan daya menjadi golongan 4.400 VA, sedangkan golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA dinaikkan daya menjadi 13.000 VA serta golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom.

Jadi, ke depan golongan pelanggan listrik hanya terbagi tiga, yakni pelanggan listrik dengan subsidi 450 VA dan 900 VA, pelanggan listrik nonsubsidi 4.400 VA dan 13.000 VA, serta pelanggan listrik nonsubsidi 13.000 VA ke atas (loss stroom). Hasil ”utak-atik” golongan pelanggan tersebut sudah bisa dilihat hasilnya tahun depan dengan catatan mendapat restu dari wakil rakyat yang bermarkas di Senayan.

Untuk menghindari ribut-ribut dalam menanggapi rencana penggolongan baru pelanggan listrik tersebut, Kementerian ESDM menekankan bahwa kenaikan dan penambahan daya tersebut tidak berpengaruh pada biaya listrik masyarakat. Perhitungan besaran tarif kWh tidak akan berubah dan dipastikan tidak akan ada pengenaan biaya.

Untuk apa gerangan penyederhanaan golongan pelanggan listrik tersebut? Mengutip penjelasan Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenaga­listrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng, seperti yang dirilis ke media massa, itu diharapkan bisa mendongkrak konsumsi listrik per kapita per tahun. Bandingkan konsumsi listrik masyarakat Indonesia hanya sekitar 930 kilowatt per kapita per tahun, sementara Singapura telah mencapai sebesar 8.000 kilowatt per kapita per tahun. Dengan penyederhanaan golongan pelanggan listrik tersebut, Kementerian ESDM menganggap itu sebagai pemberian kebebasan kepada masyarakat mengonsumsi listrik tanpa khawatir anjlok.

Kementerian ESDM mengklaim bahwa program penyederhanaan golongan pelanggan listrik merupakan bagian dari visi besar pemerintah dalam bidang kelistrikan, yakni bagaimana menaikkan kapasitas listrik, memeratakan layanan listrik dengan target elektrifikasi nasional sekitar 79% hingga dua tahun ke depan, serta memudahkan masyarakat dalam mengakses listrik. Selain itu, masyarakat juga dapat menikmati secara langsung dampak positif dari program penambahan dan pembangunan pembangkit listrik yang sedang digiatkan pemerintah.

Lebih jauh pemerintah memprediksi bahwa penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga nonsubsidi bakal bermanfaat jangka panjang, terutama saat masyarakat butuh daya listrik lebih besar untuk kegiatan sehari-hari. Saat ini berbagai peralatan rumah tangga seperti kompor hingga alat transportasi seperti sepeda motor dan mobil dirancang menggunakan daya listrik. Jadi, program tersebut yang masih terus digodok diklaim oleh pemerintah sebagai bagian dari antisipasi perkembangan zaman di mana daya listrik bakal menjadi sumber energi yang menggeser bahan bakar minyak.

Sebenarnya program penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga nonsubsidi tersebut bukan barang baru. Sebelumnya Institute for Essential Service Reform (IESR) mencatat program serupa sudah pernah diusulkan. Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa mengaku tidak keberatan dengan program tersebut karena menjadikan administrasi pelanggan lebih sederhana, begitu pula dengan perhitungan tarif. Namun, ada yang substansial untuk dikaji adalah seberapa besar potensi kenaikan konsumsi listrik dengan kebijakan itu dan bagaimana penyediaan pasokan listrik ke depan.

Meski pemerintah menyatakan tidak akan menimbulkan biaya sebagai dampak program tersebut, ada pertanyaan yang masih sulit dijawab, yakni berapa biaya abonemen yang harus dibayarkan pelanggan. Yang pasti, masalah abonemen masih dibahas secara detail apakah ada persamaan atau tidak. Dan, Kementerian ESDM dan PLN berharap program penyederhanaan golongan pelanggan listrik tersebut sudah berlaku tahun depan.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3497 seconds (0.1#10.140)