Rabu, KPK Akan Kembali Periksa Setnov sebagai Tersangka

Senin, 13 November 2017 - 20:39 WIB
Rabu, KPK Akan Kembali Periksa Setnov sebagai Tersangka
Rabu, KPK Akan Kembali Periksa Setnov sebagai Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengendurkan pengusutan terhadap tersangka Setya Novanto (Setnov). Meski tidak hadir dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi, Setnov diagendakan diperiksa sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, tersangka Setya Novanto pada hari ini sebenarnya bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembahasan hingga persetujuan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Rencananya tutur Febri, Setnov diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solutions kurun 2012-2013 Anang Sugiana Sudihardjo. Hanya saja, Setnov mengirimkan surat tidak bisa hadir.

"Pemeriksaan tersangka SN sudah kita agendakan pada Rabu ini tanggal 15 November. Kami harapkan yang bersangkutan bisa hadir. Surat panggilan sudah kita sampaikan minggu lalu tentu pemanggilan secara patut sudah dikakukan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11/2017) malam.

Dia menuturkan, Setnov sebaiknya menjadi contoh dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan menaati proses hukum dan panggilan pemeriksaan.

Febri menegaskan, pemeriksaan sebagai tersangka tersebut bisa dimanfaatkan Setnov untuk memberikan dan menyampaikan klarifikasi dan bantahannya ke penyidik.

"Tentu dari pada tersangka SN menyampaikan klarifikasi dan bantahannya di luar, sebaiknya yang bersangkutan hadir dan menyampaikan (klarifikasi dan bantahan) ke penyidik," ujarnya.

Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini menjelaskan, untuk ketidakhadrian Setnov sebagai saksi pada Senin ini Setnov melayangkan surat ke penyidik. Surat tersebut berkop Ketua DPR dan ditandatangi langsung oleh Setnov.

Dalam surat tersebut, Setnov mengajukan dua alasan tidak bisa hadir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang pada Senin ini. Pertama, tidak ada izin Presiden yang diperoleh KPK. Kedua, hak impunitas (kekebalan) Setnov sebagai anggota DPR.

Febri mengungkapkan, KPK sudah mengkaji dua alasan Setnov tersebut. Apalagi alasan tidak ada izin Presiden yang diperoleh KPK pernah dipergunakan Setnov saat tidak hadir pemeriksaan sebagai saksi untuk Anang pada Senin (6/11).

Dia menggariskan, pemeriksaan KPK terhadap Setnov tidak memerlukan izin Presiden. Menurut Febri, Pasal 245 Ayat (3) UU MD3 menyatakan ketentuan izin Presiden seperti yang diatur dalam Pasal 245 Ayat (1) UU MD3 tidak berlaku jika pemanggilan terhadap anggota DPR berkaitan dengan tindak pidana khusus seperti korupsi.

"Misalnya terkait apa dibutuhkan persetujuan Presiden atau tidak, saya kira itu cukup jelas. Banyak ahli juga mengatakan ketentuan UU MD3 itu tidak bisa diterapkan dalam konteks dugaan kasus korupsi KTP elektronik ini. Apalagi pemanggilan sebagai saksi," ujarnya.

Untuk alasan hak impunitas, Febri menuturkan, baru dipergunakan Setnov saat tidak hadir pemeriksaan Senin ini. Febri mengungkapkan, impunitas atau kekebalan hukum jangan sampai dipahami setiap anggota DPR adalah kebal secara hukum.

Pasalnya, impunitas seorang anggota DPR terbatas hanya terkait pelaksanaan tugas atau pernyataan yang disampaikan berkaitan dengan tugasnya. Sedangkan anggota DPR yang diduga melakukan korupsi atau mengetahui mengenai korupsi, lanjut Febri, tidak dapat berlindung kepada hak imunitas tersebut.

"Tentu jangan sampai itu dipahami ada orang orang yang kebal secara hukum sehingga tidak bisa dilakukan pemeriksaan atau ada batasan. Apalagi untuk dugaan tindak pidana korupsi. Dan hak imunitas terbatas saya kira. Diatur dalam UUD sampai UU MD3, lebih terkait pada pelaksanaan tugas atau pernyataan yang disampaikan. Hak impunitas tidak mencakup bisa melindungi orang karena diduga melakukan korupsi atau mengetahui informasi terkait korupsi," tandas Febri.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0659 seconds (0.1#10.140)