Dilaporkan Pengacara Setnov, Saut dan Agus Siap Diperiksa Bareskrim

Kamis, 09 November 2017 - 20:27 WIB
Dilaporkan Pengacara Setnov, Saut dan Agus Siap Diperiksa Bareskrim
Dilaporkan Pengacara Setnov, Saut dan Agus Siap Diperiksa Bareskrim
A A A
JAKARTA - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang memastikan siap diperiksa Bareskrim Mabes Polri dalam penyidikan atas laporan advokat pada kantor hukum Yunadi & Associates, Sandi Kurniawan.

‎Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan, dirinya bersama Ketua KPK Agus Rahardjo sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dilayangkan Bareskrim Mabes Polri terkait penyidikan atas laporan ‎Sandi Kurniawan.

Secara pribadi, Saut mengatakan, laporan yang disampaikan Sandi kemudian dinaikkan ke penyidikan oleh Bareskrim bukan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pimpinan dan KPK secara kelembagaan. Karenanya, Saut memastikan dirinya dan Agus sebagai terlapor sudah siap diperiksa oleh penyidik Bareskrim.

"Ini negara kita, ini negara hukum, dan kita harus tetap, bersedia untuk ditanya-tanya, dikoreksi, kemudian juga kita harus bersedia untuk menjawab. Kalau umpama suatu saat saya diperiksa sama Pak Agus, kita tunjukin bahwa itu sudah proses sesuai proses," ujar Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Mantan staf ahli kepala BIN ini menilai, pelaporan oleh Sandi dan ditingkatkan ke penyidikan oleh Bareskrim hanya sebagai upaya check and balance. Menurutnya, semua orang di bumi ini harus di-check and balance. Artinya kalau memang ada sesuatu yang kurang maka KPK harus dikoreski. Cara mengoreksi salah satunya dengan hukum yang sesuai dengan peraturan dan undang-undang.

"Hukum tidak boleh dibangun dengan dendam, hukum tidak boleh dibangun dengan sakit hati, supaya negara kita lebih beradab. Itu saja," paparnya.

Saat pemeriksaan nanti, kalau benar dipanggil Bareskrim, maka Saut dan Agus akan membawa bukti-bukti yang memperkuat bahwa apa yang dilakukan KPK dan pimpinan KPK sudai sesuai proses, aturan, dan koridor hukum. Utamanya, sehubungan dengan penanganan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dan pencegahan ke luar negeri atas nama mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR dan mantan Bendahara Umum DPP Partai Golkar yang kini Ketua DPR sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (Setnov).

"‎Ya pasti harus begitu (membawa bukti-bukti saat diperiksa Bareskrim). (Apa saja bukti yang akan dibawa) nanti, nanti kita lihat biro hukum kita," tandasnya‎.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3962 seconds (0.1#10.140)