DPR Akan Bahas Putusan MK Soal Aliran Kepercayaan

Kamis, 09 November 2017 - 06:18 WIB
DPR Akan Bahas Putusan MK Soal Aliran Kepercayaan
DPR Akan Bahas Putusan MK Soal Aliran Kepercayaan
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan.

Dengan putusan MK, maka penghayat kepercayaan dapat mencantumkan status kepercayaanya dalam kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). (Baca juga: MK Putuskan Status Penghayat Kepercayaan Bisa Dicantumkan di KTP )

Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali menegaskan segera menjadwalkan rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) usai masa reses DPR usai.

"Kami masih belum bisa memastikan langkah yang akan dilakukan dalam menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu. Kan tak ada cara lain. Kalau tidak, bagaimana mau melaksanakan putusan itu? Harus ada panduan undang-undangnya, undang-undang sekarang kan tidak memungkinkan," ucapnya saat dihubungi wartawan, Rabu 8 November 2017.

Secara teknis, kata dia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menindaklanjuti putusan itu pun akan dibahas dalam rapat dengan Komisi II nantinya. "Yang jelas, harus ada langkah konkret untuk mematuhi dan melaksanakan apa yang diputuskan MK," ujarnya.

Anggota Komisi II dari Fraksi PPP Ahmad Baidowi mengaku khawatir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aliran kepercayaan berdampak negatif.

"Saya khawatir dengan dibukanya keran seperti ini, nanti masyarakat bebas. Kalau masyarakat sudah malas dengan agamanya sekarang tinggal bilang saya aliran kepercayaan kan bebas," ucapnya.

Meskipun kekhawatiran itu ada, kata dia, putusan MK juga harus di hormati, karena sudah amendemen UU. "Kita menghormati dan melaksanakan, tapi saya kaget, karena di Indonesia berketuhananan, sementara negara berketuhanan itu memiliki agama," tuturnya.

Menurut dia, harus ada peraturan yang jelas soal aliran kepercayaan di kolom agama KTP. Meski urusan agama menyangkut keyakinan, namun perlu ada dibatasi dengan regulasi. "Masyarakat ini kan warga negara maka negara harus hadir," ujarnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan yang diajukan oleh empat warga negara Indonesia yang menganut aliran kepercayaan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5193 seconds (0.1#10.140)