73 Mata Kamera Awasi Kecepatan Kendaraan di Jalan Tol

Rabu, 08 November 2017 - 15:42 WIB
73 Mata Kamera Awasi Kecepatan Kendaraan di Jalan Tol
73 Mata Kamera Awasi Kecepatan Kendaraan di Jalan Tol
A A A
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memasang 73 alat kamera untuk memantau kecepatan kendaraan di jalan tol. Selain pelanggaran kecepatan, kamera tersebut juga dapat merekam pelanggar bahu jalan, marka, lampu merah, kelebihan muatan dan helm.

“Jika ada kendaraan yang melanggar otomatis diberi tanda merah. Petugas lalu memberikan surat peringatan hingga tilang,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Royke Lumowa di acara Workshop Modernisasi Polantas Sebagai Implementasi Tahun Keselamatan Untuk Kemanusian di Hotel Mercure Sunda Kelapa, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (8/11/2017).

Menurut Royke, saat ini kamera pemantau tersebut sudah dipasang 73 titik di ruas jalan tol khususnya Jabodetabek. Misalnya di tol dalam kota, tol Jakarta-Merak, tol Jakarta-Cikampek, JORR 2, dan tol Jakarta-Jagorawi.

Dengan kamera pengawas ini, sambung Royke, bisa mempermudah pihaknya dalam mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas. Khususnya kendaraan yang berkecepatan tinggi di jalan tol. Nantinya, polisi bisa langsung mengetahui data dari pelanggar tersebut.

"Ini nanti akan masuk pusat data kami, jadi bisa diketahui data pelanggarannya sehingga penindakan hukum akan lebih mudah," terang dia.

Royke berharap sistem ini dapat menekan angka kecelakaan di jalan tol. Sebab selama ini, kelebihan kecepatan masih menjadi pemicu terjadinya kecelakaan.

Selain di Jakarta, mantan Kapolda Papua Barat ini menambahkan kamera pengawas kecepatan ini sudah terpasang di beberapa kota lainnya. Di antaranya di Solo, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan. "Masing-masing ada 20 kamera ya. Jadi ini bertahap, mudah-mudahan semua provinsi bisa gunakan sistem ini," tandas Royke.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8850 seconds (0.1#10.140)