Penjelasan Eks Komisioner KPU Soal Status PBB dan PKPI

Rabu, 08 November 2017 - 10:48 WIB
Penjelasan Eks Komisioner KPU Soal Status PBB dan PKPI
Penjelasan Eks Komisioner KPU Soal Status PBB dan PKPI
A A A
JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berdalih sebagai partai lama yang secara otomatis tidak perlu diverifikasi ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalih tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemilu 2019 yang memasukkan dua partai tersebut sebagai peserta pemilu yang akan datang.

Mantan Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai, memang dalam Pasal 173 Ayat (3) disebutkan secara gamblang bahwa partai peserta pemilu 2014 tidak perlu diverifikasi ulang.

"Cuma problemnya ada daerah pemekaran seperti Kaltara misalnya, mungkin itu yang jadi pertimbangan KPU," ujar Ferry saat dihubungi SINDOnews, Rabu (8/11/2017).

Ferry menjelaskan, dalam Pasal 173 Ayat (3) memang mengatur secara jelas bahwa partai lama tidak perlu diverifikasi ulang, meski pasal ini tengah digugat sejumlah pihak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kendati demikian, Ferry mengingatkan, ada ketentuan Pasal 176 UU Pemilu yang kurang lebih menjelaskan bahwa, seluruh calon peserta pemilu harus melakukan pendaftaran. "Pasal 176 itu lebih ke proses pendaftaran parpol. 173-nya verifikasi partai," kata dia.

Terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran yang tengah disidangkan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ferry menyarankan kepada bekas lembaganya agar menghadirkan bukti-bukti yang sahih di persidangan.

"Tunjukan bukti-bukti saat parpol mendaftar, termasuk penjelasan Pasal (176) itu dengan ketentuan Sipol," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8011 seconds (0.1#10.140)