Pengamat Berharap MK Kabulkan Uji Materi Pasal Verifikasi Parpol

Sabtu, 04 November 2017 - 00:19 WIB
Pengamat Berharap MK Kabulkan Uji Materi Pasal Verifikasi Parpol
Pengamat Berharap MK Kabulkan Uji Materi Pasal Verifikasi Parpol
A A A
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin menilai hal wajar jika partai politik baru mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 173 ayat 3 mengenai verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019.

Sebab, ketentuan tersebut dinilai tidak adil dan terkesan mengistimewakan partai politik peserta Pemilu 2014.

“Jadi apa yang dimohonkan atau didugat oleh sejumlah partai politik baru ke MK adalah suatu hal yang wajar dan bisa dipahami, karena partai-partai ini merasa tidak mendapatkan perlakuan yang sama dan tidak setara dengan partai-partai politik lain yang juga mengikuti Pemilu 2019,” ujar Said, Rabu 1 November 2017.

Gugatan yang diajukan oleh sejumlah partai politik baru tersebut menjadi benar adanya ketika KPU mengumumkan ada 13 partai politik (parpol) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kelengkapan sebagai peserta Pemilu 2019.

Dua diantaranya tercatat sebagai peserta Pemilu 2014, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Padahal, pada Pasal 173 ayat 3 UU Nomor 7/2017 menjamin parpol yang telah lulus verifikasi dengan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu.

“Nah, uniknya diantara 13 partai politik ini ada dua partai yang menurut Pasal 173 ayat 3 itu seharusnya lolos dan sudah langsung ditetapkan sebagai peserta pemilu," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, permohonan pembatalan Pasal 173 ayat 3 ini diharapkan bisa diputuskan oleh MK. "Nantinya semua partai politik bisa melakukan verifikasi ulang dan diverifikasi semua tanpa dibedakan,” tambahnya.

Diketahui, sebanyak 13 parpol yang tidak bisa menjalani proses penelitian administrasi dikarenakan tidak memenuhi syarat pendaftaran awal. “Oleh karena itu, ini menjadi alasan kenapa walaupun dahulu sudah diverifikasi dan sekarang harus diverifikasi kembali, dalam rangka memastikan keterpenuhan syarat-syarat tersebut,” ungkapnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7245 seconds (0.1#10.140)