Dirut PT Crown Pratama Ditetapkan Tersangka Kasus Gula Rafinasi

Kamis, 02 November 2017 - 20:37 WIB
Dirut PT Crown Pratama Ditetapkan Tersangka Kasus Gula Rafinasi
Dirut PT Crown Pratama Ditetapkan Tersangka Kasus Gula Rafinasi
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareksrim) Polri menetapkan Direktur Utama PT Crown Pratama berisial BB sebagai tersangka kasus penyimpangan distribusi gula rafinasi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya menjelaskan penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk menaikkan kasus penyimpangan gula rafinasi dari penyelidikan ke penyidikan.‎

Dalam proses penyidikan pihaknya telah memeriksa enam orang saksi termasuk ahli, penyitaaan dokumen terkait legalitas perusahaan serta dokumen penjualan dan pembelian gula rafinasi.
"Gelar perkara sudah kami lakukan dan penyidik menetapkan saudara BB sebagai pihak yang paling bertanggung jawab akan tindak pidana tersebut," ujar Agung di Jakarta, Kamis (2/11/2017) dalam keterangannya.

Pada 13 Oktober lalu, penyidik menggerebek gudang PT Crown Pratama ‎di Kelurahan Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 20 karung gula kristal rafinasi dengan berat 50 kilogram, 82.500 sachet gula rafinasi siap konsumsi. Selain itu juga ditemukan bungkus kosong kemasan Sachet dengan merek hotel dan cafe.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 Pasal 9 diterangkan bahwa gula kristal rafinasi hanya bisa di distribusikan kepada industri.

SK Menteri Perdagangan No 527 tahun 2004 juga menerangkan gula rafinasi dilarang digunakan untuk konsumsi.

Agung menjelaskan gula rafinasi peruntukannya untuk industri. Gula tersebut biasanya digunakan untuk campuran bahan makanan atau minuman.

Untuk mengelabui konsumen, kemasan sachet gula dicantumkan cap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) padahal mereka tidak pernah mengeluarkan.

Jika dikonsumsi langsung gula tersebut bisa berdampak pengeroposan tulang dan diabetes. "Modusnya gula rafinasi dari karung dibongkar lalu dikemas dalam sachet. Dicantumkan pula cap BPOM," terangnya.

Menurut dia, PT Crown Pratama sudah beroperasi sejak 2008. Sampai sekarang, ada sekitar 56 hotel dan kafe yang menggunakan gula rafinasi dari perusahaan tersebut. ‎

Dalam sebulan, PT Crown Pratama mampu mengemas gula dalam bentuk sachet sebanyak 2 ton. Sejak 2016 hingga sekarang, permintaan gula tersebut meningkat hingga 20 ton perbulan. "Masing-masing sachet berat mencapai 6-8 gram," terangnya.

Agung menambahkan pihaknya masih terus melakukan penyidikan karena ada beberapa pihak yang belum diperiksa termasuk penyuplai gula serta management hotel dan kafe.

"‎Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," tandasnya.

Tersangka dijerat Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3512 seconds (0.1#10.140)