Laporkan Menkumham ke Polisi, Djan Faridz Cs Dinilai Salah Kaprah

Kamis, 02 November 2017 - 16:06 WIB
Laporkan Menkumham ke Polisi, Djan Faridz Cs Dinilai Salah Kaprah
Laporkan Menkumham ke Polisi, Djan Faridz Cs Dinilai Salah Kaprah
A A A
JAKARTA - Langkah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dinilai salah kaprah. Maka itu, PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016 kepemimpinan Romahurmuziy (Romi) mengkritik langkah Djan Faridz Cs itu.

"Aksi Djan Faridz Cs melaporkan Menkumham Yasonna H Laoly ke Bareskrim terkait keluarnya surat keterangan domisili DPP PPP merupakan tindakan salah kaprah," ujar Ketua LBH Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Pimpinan Romi, Angga Barata dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Kamis (2/11/2017).

Sebab, Menkumham diyakini sudah melakukan tugasnya sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran calon. Dia menjelaskan, dalam PKPU Pasal 17 Ayat 2 secara tegas dan nyata disebutkan bahwa apabila ada perbedaan domisili dengan surat keputusan (SK) Menkumham maka harus ada surat keterangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Perlu diketahui bahwa saat ini untuk sementara waktu aktivitas PPP dipusatkan di Lajnah Pemenangan Pemilu (LP2) Jalan Tebet Barat," ungkapnya.

Karena, kata dia, Kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro 60, Jakarta Pusat, masih ditempati orang lain yang tidak ada kaitan dengan pendaftaran PPP sebagai calon peserta pemilu. Untuk keamanan data dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sementara waktu aktivitas kegiatan dipindahkan ke Tebet.

"Dan perlu diketahui bahwa surat domisili PPP di Jakarta Pusat dikeluarkan oleh kelurahan atas nama M Romahurmuziy," ungkapnya.

Namun, kata dia, karena adanya perpindahan aktivitas untuk sementara waktu, maka dimintakan surat keterangan kepada Kemenkumham. Hal itu sudah diatur dalam Undang-undang Pemilu dan PKPU. "Jadi sekali lagi, dari sudut pandang hukum tindakan menkumham benar," ucapnya.

Dia melanjutkan, selama domisili masih atas nama M Romahurmuziy, maka sampai kapanpun Djan Faridz tidak akan bisa mendapatkan surat keterangan domisili dari kelurahan manapun, karena begitulah ketentuan hukumnya. Mengenai ancaman mendatangkan ahli sekalipun, menurut dia, tidak akan banyak berpengaruh karena yang dilakukan Menkumham sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Saat ini, Djan Faridz tak punya legal standing apapun mengatasnamakan PPP pasca terbitnya putusan PK MA 79/2017 yang membatalkan putusan kasasi MA 601/2015. Juga putusan MK 24/PUU/2017 yang menolak gugatan DF," katanya.

Apalagi, lanjut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah empat kali menolak gugatan Djan Faridz. Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) juga membatalkan kemenangan Djan Faridz, sehingga tak ada selembar dokumen negara yang mengesahkan Djan Faridz.

"Jika memang Djan Faridz ingin mengabdi ke ummat melalui PPP, sebaiknya bergabunglah dengan kami. Jangan rusak PPP untuk kepentingan jangka pendek. Toh, Djan Faridz pernah menjadi menteri juga mengisi slot PPP yang ditinggalkan Suharso Monoarfa," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9442 seconds (0.1#10.140)