Bareskrim Siap Periksa Viktor Laiskodat Terkait Pidato Kontroversial

Rabu, 01 November 2017 - 19:54 WIB
Bareskrim Siap Periksa Viktor Laiskodat Terkait Pidato Kontroversial
Bareskrim Siap Periksa Viktor Laiskodat Terkait Pidato Kontroversial
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil anggota DPR dari Partai Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat yang dilaporkan sejumlah partai politik terkait pidatonya di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), 1 Agustus 2017.

"Ya, akan kita periksa," ujar Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto saat menggelar jumpa pers di Kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).

Menurut Ari, penyidik masih mendalami apakah anggota Komisi I DPR itu saat berkunjung ke Kupang dalam rangka tugas jabatan atau tidak.

"Apakah yang bersangkutan dalam rangka penugasan atau tidak, nanti kita cek," ucap jenderal bintang tiga ini. (Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Nasdem Beri Bantuan kepada Viktor Laiskodat )

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengungkapkan Polri akan segara memanggil Viktor. Namun Setyo belum menyebutkan kapan pemanggilan itu dilakukan.

"Saya sudah bertemu dengan Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto untuk membahas masalah itu. Pemanggilan akan tetap dilakukan meski yang bersangkutan anggota DPR," ujar Setyo di Mabes Polri.

Seperti diketahui, Viktor dilaporkan empat partai politik karena pidatonya yang dinilai provokatif serta mengandung unsur kebencian dan permusuhan ke Bareskrim Mabes Polri.

Dalam pidatonya, Viktor ‎diduga melakukan ujaran kebencian dan berpotensi memecah belah umat dan perpecahan anak bangsa. "Pidato yang disampaikan Viktor saat acara deklarasi dukungan paket calon Pilkada serentak 2018 di Tarus, Kabupaten Kupang, NTT sangat berbahaya dalam sistem demokrasi," ujar Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule.

Menurut Iwan pihaknya sudah menyerahkan bukti-bukti laporan seperti cuplikan video pidato Victor termasuk beberapa berita di media online.

Iwan menjelaskan Victor menuduh Gerindra berada pada urutan pertama sebagai partai yang dianggap mendukung kelompok ektrimis yang ingin mendirikan negara khilafah. "Tuduhannya melanggar UU ITE Pasal 28 ayat 2, Pasal 156 KUHP serta UU Nomor 40 Tahun 2008 (UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis)," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7763 seconds (0.1#10.140)