Usut Aset Sjamsul Nursalim, KPK Panggil Direktur PT Gajah Tunggal

Rabu, 01 November 2017 - 12:31 WIB
Usut Aset Sjamsul Nursalim, KPK Panggil Direktur PT Gajah Tunggal
Usut Aset Sjamsul Nursalim, KPK Panggil Direktur PT Gajah Tunggal
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Gajah Tunggal, Ferry Lawrentius Hollen.

Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Sedianya, Ferry diperiksa sebagai saksi untuk Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) yang sudah berstatus tersangka.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2017). (Baca juga: Hasil Audit BPK Sebut Kasus BLBI Rugikan Negara Rp4,5 Triliun )

Pemeriksaan Ferry selaku Direktur PT Gajah Tunggal dilakukan untuk menelusuri aset-aset milik Sjamsul Nursalim. Sjamsul merupakan pemilik PT Gajah Tunggal sekaligus pemegang saham mayoritas BDNI yang terseret kasus SKL BLBI.

Syafruddin selaku Ketua BPPN diduga melakukan permufakatan jahat untuk menerbitkan SKL BLBI untuk BDNI. Akibat penerbitan SKL tersebut, terjadi kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun.

Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0030 seconds (0.1#10.140)