Demokrat Ingin Revisi UU Ormas Didukung Fraksi Lain

Selasa, 31 Oktober 2017 - 17:23 WIB
Demokrat Ingin Revisi UU Ormas Didukung Fraksi Lain
Demokrat Ingin Revisi UU Ormas Didukung Fraksi Lain
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat bakal merayu fraksi lain untuk mendukung revisi Undang-undang (UU) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Tak hanya fraksi yang menolak, mereka juga bakal melobi sejumlah fraksi yang menyetujui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 menjadi Undang-undang pada rapat paripurna DPR, Selasa 20 Oktober 2017.

"Kan kalau punya pikiran harus disampaikan ke teman-teman," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Fandi Utomo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2017). Sehingga, Fandi berharap revisi Undang-undang Ormas baru didukung banyak fraksi di DPR.

"Ah itu prinsipnya. Mau istilahnya lobi, istilahnya apa, terserah. Yang penting pikiran kita sampaikan ke teman-teman, sampaikan ke pemerintah, kita sudah siapkan naskah akademik, mudah-mudahan cocok, kan gitu," katanya.

Setelah Gerindra, Demokrat juga bakal melobi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). "Ya nanti sebentar lagi ketemu juga, ini kebetulan baru ketemu gerindra dulu," kata Fandi.

Diketahui, Fraksi Partai Demokrat, PPP dan PKB merupakan fraksi yang menyetujui Perppu Ormas menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna DPR Selasa 20 Oktober 2017 dengan catatan perlu direvisi setelah diundangkan.

"Nanti ketemu semua, ketemu teman-teman PDIP, Golkar, semua," ucapnya. Adapun mereka yang menolak pengesahan Perppu Ormas adalah Fraksi Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sementara itu, hari ini Partai Demokrat telah menyerahkan naskah akademik revisi Undang-undang Ormas usulan mereka ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) serta pimpinan DPR.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6205 seconds (0.1#10.140)