PPP Romi Ajak Djan Faridz Bersatu Hadapi Pemilu 2019

Jum'at, 27 Oktober 2017 - 11:46 WIB
PPP Romi Ajak Djan Faridz Bersatu Hadapi Pemilu 2019
PPP Romi Ajak Djan Faridz Bersatu Hadapi Pemilu 2019
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kepemimpinan Romahurmuziy (Romi) kembali mengajak rivalnya, Djan Faridz beserta kubunya bergabung dan bersatu menghadapi Pemilu 2019. Sikap PPP Romi itu merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan yang diajukan Djan Faridz.

"Kami bersyukur atas ditolaknya gugatan tersebut, menandakan PPP hasil muktamar Pondok Gede makin kuat," kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Jumat (27/10/2017).

Pria yang akrab disapa Awiek ini menambahkan, MK sudah empat kali menolak gugatan Djan Faridz. "Kami mengajak saudara-saudara yang disebelah untuk bergabung kembali dan bersatu menghadapi pemilu 2019, sebagaimana kita sudah diterima pendaftarannya oleh KPU karena kami memegang SK Menkumham," katanya.

Pria yang juga sebagai Anggota Komisi II DPR ini menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) berdasarkan fakta politik hukum.

Adapun putusan MK dimaksud Nomor 24/PUU-XV/2017 dan dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat didampingi hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK kemarin. Pemohon menguji Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 33 UU Parpol dan Pasal 40A ayat (3) UU Pilkada.

Menurut Pemohon, ketentuan pasal tersebut telah memberikan ruang bagi Kementerian Hukum dan HAM untuk mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

Ketentuan tersebut mengakibatkan pengakuan atas sahnya pimpinan suatu partai politik yang telah menempuh upaya penyelesaian konflik internal melalui pengadilan tidak lagi semata-mata digantungkan kepada putusan pengadilan itu sendiri, namun digantungkan pada kegiatan pendaftaran yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM.

Sehingga, Pemohon berpendapat hal demikian telah merugikan hak konstitusional Pemohon untuk memperoleh kepastian hukum yang adil serta hak untuk memperoleh perlindungan keadilan berdasarkan putusan pengadilan.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0976 seconds (0.1#10.140)