Pemerintah Dituntut untuk Menyiapkan Tenaga Kerja Plus

Kamis, 26 Oktober 2017 - 22:23 WIB
Pemerintah Dituntut untuk Menyiapkan Tenaga Kerja Plus
Pemerintah Dituntut untuk Menyiapkan Tenaga Kerja Plus
A A A
BEKASI - Kementerian Tenaga Kerja masih mempunyai pekerjaan rumah untuk mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal di dunia tenaga kerja. Untuk menciptakan hal tersebut, Kemenaker terus menyiapkan Politeknik yang memang fokus pada aspek tenaga kerja.

”Saat ini Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti kualitas SDM yang rendah dan sejumlah masalah lain,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Balai Besar Pembangunan Latihan Kerja (BBPLK) di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (26/10/2017).

Namun, lanjut Hanif, secara global terkait hubungan industrial SDM yang mengerti pemahaman terkait hubungan industrial yang masih minim. Salah satunya, kejadian kecelakaan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) saat ini memang kian menurun.

”Banyak kasus ketenagakerjaan sederhana berubah jadi berat lantaran dunia kita kekurangan SDM yang ahli yang banar-benar mengerti tentang hubungan antar industrial,” katanya. Saat ini, sistem pendidikan dan pelatihan vokasi memang sudah menjadi nawa cita pemerintah.

Dengan sistem ini, lanjut dia, sudah menjadi dasar strategi untuk memenuhi kebutuhan pasar. Caranya, adalah dengan menitikberatkan pembentukan hard dan soft skill dengan menerapkan 30% teori dan 70% praktik.”Karena SDM sekarang, bukan siapkan tenaga kerja,” ungkapnya.

Tetapi saat ini pemerintah dituntut untuk menyiapkan tenaga kerja plus. Adapun plus yang dimaksud adalah tenaga kerja yang mampu berinovasi dan berkreativitas. Dengan adanya polteknaker nanti, lulusannya tidak hanya diberikan ijazah, tapi juga sertifikasi kompetensi.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, akan mengolaborasikan antara ilmu tentang jaminan sosial dengan vokasi ketenagakerjaan. Agar nantinya, ilmu soal jaminan sossial di dunia tenaga kerja pun bisa bermanfaat.

”Untuk alat praktik K3 nanti akan kita bantu, agar tujuan kolaborasi dengan Polteknaker ini bisa terjalin,” katanya. Menurutnya, secara spesifik BPJS Tenagakerjaan tidak tahu pasti angka kecelakaan kerja yang menurun di Tahun 2017 lalu.

Namun, klaim pembayaran jaminan yang dibayarkan pihaknya hingga saat ini total sudah Rp15,1 triliun. Klaim ini tentunya dibayarkan pada nasabah bukan hanya untuk ganti rugi kecelakaan kerja semata. Sebab BPJS Tenagakerja juga mengcover biaya jaminan lainnya seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian, Jaminan Pensiudn dan lainnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6465 seconds (0.1#10.140)