Berstatus Saksi, KPK Masih Dalami Keterlibatan Istri Bupati Nganjuk

Kamis, 26 Oktober 2017 - 20:50 WIB
Berstatus Saksi, KPK Masih Dalami Keterlibatan Istri Bupati Nganjuk
Berstatus Saksi, KPK Masih Dalami Keterlibatan Istri Bupati Nganjuk
A A A
JAKARTA - Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Ita Triwibawati ikut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bupati Nganjuk Taufiqurrahman yang tak lain suaminya.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, untuk sementara Ita tidak terbukti terlibat perkara suap perekrutan dan pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2017. untuk itu, KPK masih menempatkan Ita sebagai saksi.

"Untuk sementara IT (Ita Triwibawati) tidak terlibat. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Basaria kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Bersama saksi lain, Ita sempat menjalani pemeriksaan 1X24 jam. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) Rabu 25 Oktober 2017, KPK menangkap Ita bersama suaminya (Taufiqurrahman). Penangkapan berlangsung di sebuah hotel berbintang di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Tim KPK menyita barang bukti suap berupa uang tunai Rp298.020.000. Suap itu untuk memuluskan perekrutan dan pengelolaan ASN tahun 2017. Suap juga untuk promosi, mutasi dan alih status kepegawaian di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Meski sementara tidak terbukti terlibat, menurut Basaria pihaknya terus melakukan pengembangan. Tidak tertutup kemungkinan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (sebagai saksi) masih berkelanjutan. "Kita masih terus melakukan pengembangan," ucapnya.

Apakah suap yang terima Taufiqurrahman terkait dengan persiapan biaya pencalonan Ita Triwibawati dalam Pilkada Nganjuk 2018? Sebab, dari 20 orang yang terjaring OTT, salah satunya adalah SA, lurah di Kabupaten Nganjuk yang rencananya akan mendampingi Ita di Pilkada 2018.

Basaria menjawab, bahwa hal itu masih dalam penyidikan. Pihaknya belum menemukan indikasi suap untuk pembiayaan pilkada. Kendati demikian, pengembangan tidak tertutup kemungkinan mengarah ke sana.

"Kita belum menemukan indikasi itu (pembiayaan Pilkada)," terangnya.

Ditambahkannya, institusinya sudah lama mendengar perilaku Bupati Nganjuk yang meminta setoran ke sejumlah SKPD. Permintaan itu terkait dengan perekrutan ASN, pengangkatan, promosi, mutasi dan alih status kepegawaian di Kabupaten Nganjuk.

Penyetoran upeti biasanya dilakukan melalui orang-orang kepercayaan Taufiqurrahman. Informasi yang diterima KPK nominal upeti itu beragam. Semisal jabatan setingkat SD Rp25 juta-Rp30 juta. Sedangkan pejabat setingkat SMP mencapai Rp50 juta.

Saat ini, KPK akan melacak asal uang. Sebab upeti tersebut diduga kuat tidak berasal dari gaji. "Mereka memberikan uang tidak mungkin dari gaji. Tentu ada irisannya. Itu yang kita kembangkan," jelasnya.

Basaria menduga praktik suap terkait ASN tidak hanya terjadi di Kabupaten Nganjuk. Karenanya, KPK mengimbau kepada kepala daerah untuk segera menghentikan.

Dalam OTT ini, KPK menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka. KPK juga menetapkan tersangka empat orang lainya. Keempat orang itu adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Suwandi yang juga orang dekat Taufiqurrahman, Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mohammad Bisri, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto. Sementara 15 orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1339 seconds (0.1#10.140)