Ini Alasan Mengapa Semua Parpol Harus Diverifikasi

Selasa, 24 Oktober 2017 - 08:04 WIB
Ini Alasan Mengapa Semua Parpol Harus Diverifikasi
Ini Alasan Mengapa Semua Parpol Harus Diverifikasi
A A A
JAKARTA - Semua partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 mendatang dinilai harus diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanpa terkecuali. Pasalnya, substansi syarat peserta Pemilu 2014 lalu berbeda dengan 2019 mendatang.

"Karena, walaupun sama syaratnya, tapi substansi syaratnya berbeda," kata Pengamat Politik yang juga Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) ‎Said Salahudin kepada SINDOnews, Selasa (24/10/2017).

Dirinya memberikan contoh, tiap Parpol peserta Pemilu 2014 harus memenuhi syarat kepengurusan di 100 persen tingkat Provinsi. Untuk Pemilu 2019 mendatang, syarat itu tetap sama.

"Pertanyaannya, dulu provinsinya dengan sekarang sama enggak? Beda," tuturnya. Kemudian, Parpol peserta Pemilu 2014 maupun 2019 harus memenuhi syarat kepengurusan di 70 persen di tingkat Kabupaten / Kota.

"Sekarang Kabupaten / Kota nya sama enggak? Beda. Berarti kan substansinya beda itu. Dulu kantornya harus di 100 persen tingkat Provinsi, sekarang provinsinya beda," imbuhnya. Hal itu dikatakan Said sekaligus mematahkan pernyataan pihak Parpol peserta Pemilu 2014 yang tidak bersedia diverifikasi.

Kedua, dia mengatakan bahwa yang harus diverifikasi adalah dokumen. "Jangan cuma melihat kepada daftar persyaratannya, tetapi juga harus dilihat tentang dokumen persyaratannya," katanya.

Karena, lanjut Said, persyaratan dengan dokumen persyaratan adalah dua hal yang berbeda. "Dokumen mana kah yang harus diserahkan Parpol peserta Pemilu 2014 dan dokumen mana yang diserahkan oleh Parpol yang baru, dokumen yang lama atau dokumen yang terbaru?" ungkapnya.

Menurut dia, tidak masuk akal jika dokumen lama yang diserahkan Parpol peserta Pemilu 2014. Dirinya memberikan contoh bahwa Sekretaris Jenderal Partai Nasdem pada Pemilu 2014 adalah Patrice Rio Capella.

Namun, saat ini posisi Rio Capella itu telah dijabat Johnny G Plate, setelah sebelumnya juga dijabat Nining Indra Saleh. Kemudian, pada Pemilu 2014 lalu, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) adalah Tjahjo Kumolo.

Namun, jabatan Tjahjo itu kini dijabat oleh Hasto Kristiyanto. Lalu, Ketua Umum Partai Gerindra pada Pemilu 2014 lalu adalah Suhardi.

Namun, Suhardi meninggal dunia pada Kamis 28 Agustus 2014, dan kini posisinya dijabat oleh Prabowo Subianto. "Seluruh pengurus Parpol peserta Pemilu 2014 itu sudah berubah," katanya.

Maka itu, lanjut dia, khusus Parpol peserta Pemilu 2014, yang harus diverifikasi adalah dokumen yang baru. Sejauh ini, dokumen baru mereka belum diverifikasi KPU.

Sehingga, Pasal 173 ayat (3) tentang verifikasi partai politik (Parpol) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilai bertentangan dengan konstitusi.‎
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7200 seconds (0.1#10.140)