Kesaksian Palsu E-KTP, Jaksa Tuntut Miryam 8 Tahun Penjara

Selasa, 24 Oktober 2017 - 02:17 WIB
Kesaksian Palsu E-KTP, Jaksa Tuntut Miryam 8 Tahun Penjara
Kesaksian Palsu E-KTP, Jaksa Tuntut Miryam 8 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan anggota Komisi II DPR yang kini anggota Komisi V nonaktif dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Koordinator JPU Kresno Anto Wibowo menyatakan, dari fakta-fakta persidangan perkara terdakwa Miryam baik keterangan saksi-saksi, ahli seperti ahli psikologi forensik, surat berupa dokumen, petunjuk seperti empat video pemeriksaan Miryam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP saat menjalani pemeriksaan di KPK, maka disimpulkan bahwa benar Miryam telah terbukti melakukan tipikor dalam delik pemberian keterangan tidak benar atau keterangan bohong atau keterangan palsu.

Dia membeberkan, pemberian keterangan palsu Miryam terjadi saat menjadi saksi dalam persidangan korupsi e-KTP terdakwa Irman dan Sugiharto pada 23 Maret dan 30 Maret 2017. Saat itu, Miryam mencabut seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya sebagai saksi yakni 1 Desember 2016, 7 Desember 2017, 14 Desember 2017, dan 24 Januari 2017.

‎Menurut JPU, pencabutan BAP tersebut dengan didasari alasan Miryam bahwa mendapat tekanan dari tiga penyidik yang memeriksanya di KPK adalah tidak benar. Bahkan bertentangan dengan rekaman video empat pemeriksaan yang diputarkan JPU di persidangan dan keterangan tiga saksi verba lisan yakni penyidik Novel Baswedan, penyidik Ambarita Damanik, dan penyidik M Irwan.

Untuk itu pencabutan BAP dan keterangan Miryam saat diperiksa sebagai terdakwa harus dikesampingkan. Pa‎salnya, tutur JPU Kresno, keterangan Miryam tidak berdasarkan dan tidak memiliki alasan yang sah menurut hukum. Perbuatan pidana Miryam, tegas JPU Kresno, dilakukan secara berlanjut sesuai dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU Pemberantasan Tipikor ‎jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menangani dan mengadili perkara ini, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Miryam S Haryani‎ dengan pidana penjara selama 8 tahun dan ditambah pidana denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," tegas JPU Kresno saat membacakan tuntutan atas nama Miryam.

Anggota JPU Luki Dwi Nugroho menggariskan, pemberian ke‎terangan tidak benar atau palsu oleh Miryam dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto disengaja dilakukan. Pemberian keterangan palsu itu karena Miryam benar diintervensi oleh pihak-pihak lain sebelum Miryam hadir di persidangan Irman dan Sugiharto.

Pencabutan BAP Miryam khusus keterangan tentang permintaan dan pemberian uang ke Miryam bertentangan dengan keterangan Irman dan Sugiharto serta Yosep Sumartono. Permintaan dan penerimaan uang Miryam juga sesuai alat bukti lain dan sesuai dengan ‎eterangan saksi Elza Syarief. "Saksi Elza Syarief dalam persidangan terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa pernah menceritakan kepada saksi Elza ‎tentang penerimaan uang tersebut," ucap JPU Luki.‎

‎Ketua Majelis Hakim Franki Tambuwun lantas memberikan kesempatan kepada Miryam S Haryani dan tim penasihat hukumnya untuk mengajukan pleidoi (nota pembelaan) pada Kamis (2/11).
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1702 seconds (0.1#10.140)