UU Penyiaran Baru Diharapkan Perkuat Demokrasi

Sabtu, 21 Oktober 2017 - 15:39 WIB
UU Penyiaran Baru Diharapkan Perkuat Demokrasi
UU Penyiaran Baru Diharapkan Perkuat Demokrasi
A A A
JAKARTA - Undang-undang (UU) tentang Penyiaran yang baru nantinya diharapkan memperkuat demokrasi. Karena tidak ada alasan atau dalih apapun mengembalikan semua kewenangan terkait penyiaran kepada negara.

Hal itu dikatakanoleh Kapoksi Fraksi Partai Nasdem di Badan Legislatif (Baleg) DPR Luthfi Andi Mutty dalam diskusi Polemik Radio MNC Trijaya Network Bertajuk RUU Penyiaran, Demokrasi dan Masa Depan Media di Warung Daun, Cikini.

"Itu tidak boleh lagi terulang seperti era-era sebelumnya," kata Luthfi Andi, di Jakarta, Sabtu (21/10/2017).

Maka itu kata dia, UU Penyiaran yang baru nantinya harus berkeadilan. "Dalam arti negara hadir mengatur frekuensi. Karena frekuensi adalah sumber daya alam yang terbatas," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, frekuensi harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Tapi juga kehadiran swasta itu harus dibuka, diberi peluang dengan catatan, harus diatur sedemikian rupa, sehingga dapat menghindari konglomerasi di bidang penyiaran," ujarnya.

Sebab, konglomerasi penyiaran dianggap berbahaya bagi demokrasi. "Negara hadir untuk mengatur penggunaan frekuensi, swasta hadir untuk memberikan informasi yang berimbang dengan aturan-aturan yang ditetapkan negara," pungkasnya.‎

Adapun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penyiaran masih dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR. RUU itu mulai dibahas oleh anggota DPR periode sebelumnya, sekitar tahun 2008 silam.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4898 seconds (0.1#10.140)