Belum Lengkap, KPU Kembalikan Berkas Pendaftaran PKPI dan PBB

Rabu, 18 Oktober 2017 - 21:26 WIB
Belum Lengkap, KPU Kembalikan Berkas Pendaftaran PKPI dan PBB
Belum Lengkap, KPU Kembalikan Berkas Pendaftaran PKPI dan PBB
A A A
JAKARTA - Dua partai peserta pemilu 2014, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) beserta Partai Bulan Bintang (PBB) jadi dua di antara 13 partai politik (parpol) yang dikembalikan berkas pendaftarannya karena dinyatakan tidak lengkap.

PKPI dikembalikan berkasnya karena tidak memenuhi syarat persebaran kepengurusan di tingkat daerah, sementara PBB tidak terpenuhinya syarat kepengurusan di tingkat kecamatan.

Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, meski kedua partai termasuk peserta pemilu 2014, namun tidak berarti otomatis lolos sebagai peserta pemilu 2019.

Pasal 173 Ayat 1 Undang-Undang (UU) 7/2017 mengatakan, partai yang ingin menjadi peserta pemilu harus dinyatakan lulus verifikasi sebagaimana persyaratan yang diatur dalam ayat 2.

"Jadi meskipun (partai lama) mereka wajib mendaftar. Artinya menyerahkan surat pendaftaran dan disertai dokumen persyaratan secara lengkap," kata Hasyim di kantornya, Rabu (18/10/2017).

Baru di Ayat 3 UU 7/2017 menurut Hasyim, dinyatakan bagi parpol yang sudah lulus verifikasi, maka tidak dilakukan verifikasi faktual. Namun tetap dengan pemenuhan syarat sebagaimana yang diatur dalam pasal 177.

"Dengan begitu partai yang akan diikutkan dalam penelitian administrasi, ya parpol yang dokumennya lengkap," tutur Hasyim.

Sebagaimana diketahui, KPU akhirnya merilis partai-partai calon peserta pemilu yang dinyatakan lengkap berkas dan dapat melanjutkan ke tahap penelitian administrasi.

(Baca juga: Sebanyak 27 Partai Politik Telah Daftar Jadi Peserta Pemilu)

Ada 14 parpol yang lolos, antara lain Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kemudian Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasdem, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Berkarya dan Partai Garuda.

Adapun 13 partai yang dinyatakan tidak lengkap berkasnya, Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia, PNI Marhaenisme, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai Aman (Idaman).

Ada juga Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik Nusantara (Republikan).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4542 seconds (0.1#10.140)