Persyaratan Ketat, Bawaslu: Parpol Pendaftar 2019 Menurun Drastis

Rabu, 18 Oktober 2017 - 11:40 WIB
Persyaratan Ketat, Bawaslu: Parpol Pendaftar 2019 Menurun Drastis
Persyaratan Ketat, Bawaslu: Parpol Pendaftar 2019 Menurun Drastis
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup secara resmi proses pendaftaran Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 pada Selasa 17 Oktober 2017 lalu.

Dari sekitar 73 parpol yang berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM (Kememkumham), tercatat hanya 27 Partai yang melakukan pendaftaran ke lembaga penyelenggara Pemilu.

Jumlah tersebut dianggap menurun drastis jika dibandingka dengan pemilu 2014, di mana sebanyak 46 parpol mendaftar ke KPU.

Menanggapi hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menganggap, fenomena menurunnya pendaftar calon peserta pemilu 2019 karena adanya persyaratan yang ketat.

"Ini konsekuensi dari semakin ketatnya persyaratan," ujar Komisioner Bawaslu, Mochamad Afiffudin saat dihubungi Sindonews, Rabu (19/10/2017).

Menurut Afif, selain persyaratan ketat, penerapan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU juga membuat parpol, khususnya parpol baru 'mengurungkan niatnya' mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2019.

"Jadi concern kita adalah bagaimana proses pendaftaran ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan memudahkan calon peserta untuk bisa mendaftar," tandasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8169 seconds (0.1#10.140)