Jadi Museum Batik, KPK Hibahkan Rumah Djoko Susilo ke Pemkot Solo

Senin, 16 Oktober 2017 - 21:09 WIB
Jadi Museum Batik, KPK Hibahkan Rumah Djoko Susilo ke Pemkot Solo
Jadi Museum Batik, KPK Hibahkan Rumah Djoko Susilo ke Pemkot Solo
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan tanah dan bangunan (rumah) milik terdakwa kasus korupsi simulator SIM roda dua dan empat Irjen Pol Djoko Susilo kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah.

Pemkot Surakarta berencana menjadikan tanah dan bangunan senilai Rp49.126.962.000 itu sebagai museum batik. Langkah yang diambil untuk mendukung visi Kota Surakarta sebagai kota budaya dan pariwisata.

"Besok Selasa 17 Oktober 2017 KPK menghibahkan kepada Pemerintah Kota Surakarta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/10/2017).

Hibah berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor: S-234/MK.6/2017 tanggal 15 September 2017. Perihalnya tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara KPK kepada Pemkot Surakarta.

Objek tanah hibah itu memiliki luas 3.077 meter persegi. Sesuai Buku Tanah Hak Milik Nomor 3.142, di atasnya berdiri bangunan seluas 597,75 meter persegi. Obyek berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kotamadya Surakarta.

Menurut Febri, objek hibah berstatus barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara. Objek yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang itu telah berkekuatan hukum tetap.

"Telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 537 K/PIDSUS/2014," terangnya. Adapun teknis penyerahan akan dilakukan langsung pimpinan KPK kepada Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo.

Seperti diketahui, mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo divonis 18 tahun penjara ditambah membayar uang pengganti Rp32 miliar. Vonis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta lebih berat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya memutuskan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi simulator SIM yang berakibat negara merugi Rp121,830 miliar.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3578 seconds (0.1#10.140)